Ramai Pinjol, Milenial Harus Cerdas Kelola Keuangan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/21/21

Ramai Pinjol, Milenial Harus Cerdas Kelola Keuangan

 

Jakarta, dewatanews.com - Sampai dengan 10 Juni 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 125 perusahaan.

Di luar sana masih banyak pinjol ilegal yang berkeliaran. Lantas bagaimana caranya untuk membedakan pinjol yang legal dengan yang ilegal?

"Salah satu ciri pinjol ilegal adalah menawarkan pinjaman atau produknya melalui SMS atau Whatsapp (WA). Perlu diingat, pinjol legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS/WA tanpa persetujuan konsumen", tutur Septriana Tangkary, Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim dalam acara Webinar Creative Talks Pojok Literasi "Ramai Pinjol, Milenial Cerdas Kelola Keuangan".

Septriana menambahkan, jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor tersebut. Jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal. "Ingat ya, selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman!", tegasnya lagi.

Acara  webinar ini juga diisi oleh narasumber, yakni Dewan Penasihat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI),  A. Prasetyantoko; dan Chairman Fintech Center UNS, Irwan Trinugroho serta diikuti oleh 900 peserta secara online.

A. Prasetyantoko, Dewan Penasihat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjelaskan bahwa peran AFPI dalam mensiosisialisasikan fintech peer to peer lending agar tidak menjadi korban Pinjol adalah dengan memastikan bahwa pelaku usaha dibidang peer to peer mempunyai code of conduct yang seragam.

"kami juga melakukan sosialisasi pengenalan produk, dan kami memastikan bahwa yang menjadi anggota asosiasi bisa atau dapat dipercaya serta sanksi akan kami berikan jika ada anggota asosiasi berbuat "nakal" kepada masyarakat,  sanksi tersebut adalah anggota tersebut dapat kami keluarkan dari asosiasi," terangnya.

Terakhir, Irwan Trinugroho, Chairman Fintech Center UNS menerangkan bahwa selama ini fintech dianggap identik dengan pinjol menyebabkan kepercayaan orang terhadap peer to peer lending jadi rusak. Padahal _peer to peer lending_ sifatnya meningkatkan inklusi keuangan.

"Peran UNS mengenai fintech adalah menjadikan fintech sebagai salah satu mata kuliah. Kami juga memberikan literasi keuangan melalui edukasi kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan maupun kanal-kanal media sosial yang kami punya," tuturnya menutup kegiatan.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com