PPKM Darurat, KPP Pratama Gianyar Ajak Pemanfaat Gunakan Layanan Online - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/9/21

PPKM Darurat, KPP Pratama Gianyar Ajak Pemanfaat Gunakan Layanan Online

 

Gianyar, dewatanews.com - Penyebaran COVID-19 di Indonesia yang semakin mewabah membuat pemerintah harus menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa Bali.
 

Mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021,  selama waktu tersebut seluruh lapisan masyarakat harus mematuhi dan melaksanakan aturan PPKM Darurat.

Salah satu cakupan dari penerapan PPKM Darurat tersebut adalah penyesuaian metode kerja untuk berbagai sektor. Sektor non esensial diwajibkan untuk 100% Work From Home (WFH). Untuk sektor esensial diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala KPP Pratama Gianyar, Moch. Luqman Hakim, Jumat (9/7) menjelaskan bahwa seluruh instansi pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan penyesuaian metode kerja sesuai dengan aturan PPKM darurat tersebut.Pihaknya telah menerapkan PPKM Darurat berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak nomor ND-248/PJ/2021 tanggal 17 Juni 2021 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Work From Office (WFO) dan Penegasan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Masa Pandemi COVID-19 bagi Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.


Nota dinas tersebut ditandatangani langsung oleh Dirjen Pajak, Suryo Utomo, dengan isi dari nota dinas tersebut salah satunya adalah pelaksanaan aturan WFO dengan jumlah maksimal 25% untuk unit kerja yang berada di zona merah/oranye dan 50% untuk unit kerja di luar zona merah/oranye. 

 

“Dua minggu sebelum diterapkannya PPKM Darurat ini, kita di DJP sudah melakukan penyesuaian pelaksanaan WFO-WFH sesuai arahan Pak Dirjen sehingga kita sudah siap untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada Wajib Pajak”, ungkap Moch. Luqman selaku Kepala KPP Pratama Gianyar.

Tidak hanya mengatur jumlah pegawai yang bekerja di kantor, KPP Pratama Gianyar juga memaksimalkan metode pelayanan daring agar memudahkan Wajib Pajak. Salah satu pelayanan tersebut adalah layanan Helpdesk Online yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk berkonsultasi mengenai kewajiban perpajakannya. 

 

“Kita juga memaksimalkan Helpdesk Online, Wajib Pajak bisa tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk berkonsultasi, petugas yang melayani pun terjadwal sehingga tidak ada Wajib Pajak yang tidak terlayani. Konsultasi Wajib Pajak tersebut dilayani melalui Whatsapps (WA) dengan nomor 082138751151”, jelasnya.

Selain Helpdesk Online, seluruh kebutuhan Wajib Pajak KPP Pratama Gianyar sudah terlayani secara daring. “Untuk saat ini hampir seluruh keperluan Wajib Pajak sudah tidak perlu dilayani di kantor lagi, daftar NPWP tinggal klik ereg.pajak.go.id, bikin billing kalau belum bisa di web tinggal di-WA saja, konsultasi pelaporan juga sudah online”, sambung pria kelahiran Semarang tersebut.

Wajib Pajak di KPP Pratama Gianyar yang membutuhkan pelayanan terkait pendaftaran NPWP, EFIN dan administrasi lainnya dapat menghubungi nomor WA 083198803639. Sementara untuk pembuatan kode billing dapat menghubungi nomor WA 081238092419. Selain itu, seluruh informasi terkini seputar perpajakan bisa diakses melalui instagram dan twitter @pajakgianyar.

“Sudah satu minggu penuh PPKM Darurat diterapkan, proses pelayanan di KPP Pratama Gianyar berjalan lancar, jumlah Wajib Pajak yang datang ke kantor pun semakin sedikit yang menandakan Wajib Pajak sedikit demi sedikit sudah beralih ke pelayanan online”, jelas Moch. Luqman.

Sebai penutup, Kepala KPP Pratama Gianyar kembali mengajak seluruh Wajib Pajak KPP Pratama Gianyar untuk menggunakan pelayanan daring. (DN - CiN)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com