Denpasar, dewatanews.com - Ketua Pimpinan Daerah Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PD KMHDI) Bali, I Gede Diyana Putra angkat bicara terkait pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, yang mulai berlaku hari Sabtu 3 Juli 2021 sampai dengan Selasa 20 Juli 2021.
Terkait pemberlakuan PPKM Darurat di Provinsi Bali, Gede Diyana sebagai pimpinan tertinggi KMHDI di Bali menyatakan sikap agar pemerintah lebih mengedepankan pendekatan yang persuasif dan humanis kepada masyarakat, manakala ada pelanggaran kedepannya daripada memberlakukan denda.
“Selanjutnya, pemerintah diharapkan mampu membuka ruang demokrasi selebar-lebarnya dan seluas-luasnya, baik di dunia maya maupun nyata. Atau bisa melalui legislatifnya yang turun ke masyarakat untuk mencari permasalahan di masyarakat agar aspirasi dari masyarakat mampu diserap seluas luasnya,” ungkap Gede Diyana dalam rilis tertulisnya, pada Sabtu (3/7).
Gede Diyana juga menegaskan agar pihak penyelenggara PPKM Darurat dapat secara optimal mempersiapkan anggaran dan logistik dari tingkat desa dan provinsi.
“Guna tercapainya harapan kita semua khususnya di masyarakat Bali yang ekonominya mulai terpuruk dan bisa bangkit kembali, dan Indonesia segera pulih,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Gede Diyana mengharapkan agar pemerintah memperbanyak titik vaksinasi dan memperpanjang jadwal vaksinasi agar mampu menyentuh kelompok-kelompok marginal, serta pendistribusiannya semakin maksimal.
Pada akhir rilisnya, Gede Diyana mengimbau kepada seluruh keluarga besar KMHDI di Bali agar selalu sehat dan menjaga imun dimanapun berada, dengan tetep melindungi diri sendiri dan keluarga.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com