Denpasar, dewatanews.com - Sebanyak 581 personel gabungan terdiri dari Polri, TNI, BPBD, Satpol PP dan Dishub mengikuti apel gelar pasukan Operasi Aman Nusa Agung II Penanganan Covid-19 di Lapangan Iptu S. Soetarjdo, Mako Brimob, Tohpati, Denpasar, Sabtu (3/7). Apel ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang disampaikan Presiden Joko Widodo terkait penerapan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.
Operasi Aman Nusa Agung II Penanganan Covid-19 ini digelar dari tanggal 3 Juli sampai 2 Agustus 2021 mendatang. Polda Bali dan jajarannya menerjunkan 1.495 personel yang terbagi dalam 7 Satgas, yaitu yaitu Satgas Deteksi, Satgas Binmas, Satgas Kepatuhan Prokes dan Pam Vaksinasi, Satgas Bayankes, Satgas Gakkum, Satgas Pamwal Vaksin, serta Satgas Humas.
Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si. didampingi Gubernur Wayan Koster dan Danrem 163/Wirasatya Brigjen TNI Husein Sagaf, S.H. saat memimpin apel mengatakan, pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena karena adanya varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini membuat pemerintah harus mengambil langkah-langkah yang lebih tegas untuk membendung penyebaran Covid-19 ini.
“Pemberlakuan PPKM Darurat merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 khususnya bagi pulau Jawa dan Bali. PPKM darurat saat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” ujarnya.
Periode penerapan PPKM darurat dilaksanakan dari tanggal 3 - 20 Juli 2021 dengan target penurunan kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 10 ribu kasus per hari secara nasional. Pelaksanaan PPKM Darurat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di provinsi Bali. Adapun pertimbangannya adalah semakin tingginya penularan Covid-19 yang ditandai dengan semakin meningkatnya kasus baru per hari.
Kapolda menjelaskan, jumlah terkonfirmasi pada minggu keempat bulan Juni dibanding dengan tiga minggu sebelumnya menunjukan peningkatan yang sangat signifikan. Dengan penerapan PPKM Darurat ini bisa menunjukkan perubahan yang efektif.
“Pada situasi ini, tentu harus disadari bahwa keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi, atau yang sering kita kenal dengan sebutan salus populi suprema lex esto,” tegasnya.
PPKM Darurat Covid-19 di 9 kabupaten/kota di Bali dikategorikan pada kriteria level 3, sehingga penerapan pembatasan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% work from home, pada sektor pendidikan yang berjenjang dilaksanakan secara online, pada sektor esensial diberlakukan 50% maksimal work from office dan pada sektor kritikal diberlakukan 50% work from office.
Untuk supermarket dan pasar tradisional dilakukan pembatasan dengan kapasitas pengunjung 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 Wita. Sedangkan untuk fasilitas umum, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan kegiatan seni ditutup sementara.
Semua secara terperinci telah dituangkan dalam Inmendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, maupun Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut, Polri bersinergi dengan TNI, Pemerintah Daerah dan komponen masyarakat terutama masyarakat adat Bali untuk melaksanakan Operasi Aman Nusa Agung II Penanganan Covid-19 tahun 2021.
Kapolda meminta kepada seluruh Satgas agar saling berkoordinasi untuk menentukan sasaran dan target operasi. Satgas Deteksi agar melakukan deteksi dini gangguan yang dapat menganggu penanganan Covid-19 dan program vaksinasi.
“Laksanakan patroli serta pengawasan di wilayah rawan. Menggelar vaksinasi massal serta lakukan sterilisasi dan pengamanan vaksinasi. Meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan dan PPKM berbasis mikro serta memberikan himbauan agar masyarakat mematuhi prokes,” ucapnya.
Tidak hanya itu, Kapolda juga dengan tegas meminta kepada personel yang terlibat dalam operasi agar melakukan tracing terhadap masyarakat terpapar Covid-19. Pengamanan dan pengawalan distribusi vaksin serta menyiapkan tenaga kesehatan dan sarana prasarana pendukung lainnya juga menjadi perhatian Kapolda.
“Jika ada masyarakat yang melanggar prokes agar dilakukan penegakkan hukum dan yang paling penting adalah memberikan klarifikasi dan counter opinion jika ada pemberitaan Covid-19 yang tidak benar,” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda menyampaikan pesan khusus kepada seluruh peserta apel agar tetap menjaga kesehatan serta melaksanakan tugas ini dengan ikhlas demi kebaikan bersama. Ia meminta agar pelaksanaan operasi dilakukan dengan mengedepankan upaya preemtif dan preventif untuk menyadarkan masyarakat.
Namun apabila upaya tersebut sudah tidak dihiraukan masyarakat, maka petugas harus bertindak tegas menerapkan upaya represif demi kebaikan bersama, karena menyangkut kemanusiaan dan nyawa orang.
“Tugas kita ini adalah tugas mulia sebagai wujud bhakti kepada negeri. Saya yakin masyarakat Bali dapat memberikan kontribusi berupa kepatuhan dan ketaatan demi Bali yang sehat,” jelasnya.
“Saya mengucapkan apresiasi kepada seluruh personel yang tergabung dalam operasi ini, saya percaya seluruh personel yang hadir pada hari ini memiliki tekad serta semangat yang kuat sebagai abdi negara untuk memberikan pengayoman dan pelayanan kepada seluruh masyakarat,” tutup Kapolda. (DN - BiN)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com