Buleleng, dewatanews.com - Polsek Kota Singaraja berhasil melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi pada Jumat (23/7) malam di Indomaret yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kaliuntu, Buleleng.
Berhasilnya pengungkapan kasus pencurian tersebut berawal dari Laporan Putu Martin yang merupakan salah satu karyawan Indomaret. Ia menyampaikan dugaan adanya orang lain didalam toko tanpa seijin pemilik toko, hal itu diketahui karena alarm toko berbunyi yang dapat diketahui dan dilihat dari handphone miliknya.
Mendapat laporan, Kanit Reskrim Polsek Singaraja Iptu Ida Bagus Permana DP.,S.H., besama dengan Kanit I Reskrim Ipda Ketut Darbawa, S.H., langsung mendatangi lokasi kejadian. Sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), terlihat suasana dalam toko gelap sehingga diperlukan kehati-hatian karena terduga pelaku masih ada didalam toko.
Dengan membuka pintu depan toko oleh pihak karyawan yang ikut mendatangi TKP, Kanit Reskrim kemudian menuju saklar lampu dan setelah lampu nyala dan terang melakukan pemeriksaan dilantai bawah tempat adanya barang-barang jualan.
Dilantai bawah atau tempat barang-barang jualan tidak ditemukan adanya orang yang mencurigakan, kemudian pihak Kepolisian menuju kelantai atas dan terdengar suara langkah kaki orang berlarian. Sedangkan suasana dilantai atas dalam keadaan gelap dan untuk masuk kelantai atas hanya satu jalan yang agak kecil dan kalau petugas masuk keatas dapat membahayakan bilamana terduga pelaku melakukan perlawanan. Disamping itu juga lokasi saklar dilantai atas sulit dijangkau karena berada di bagian pojok ruangan.
Mendengar suara langkah kaki, selanjutnya Kanit Reskrim meminta pelaku untuk segera menyerahkan diri. Namun perintah yang disampaikan berulang-ulang kali tersebut tidak dihiraukan oleh pelaku.
Dengan kehati-hatian dan perlahan -lahan pertugas pertama kali menyasar ketempat saklar lampu dan setelah menyala tidak terlihat adanya orang didalam namun hanya terlihat jejak kaki saja. Beberapa jendela sudah dalam keadaan terbuka dan ternyata terduga pelaku sembunyi di pintu pada tangga menuju lantai dua. Saat disuruh keluar, terduga pelaku tidak mau keluar sehingga pintu didobrak dan pelaku terjepit sehingga dapat dilumpuhkan/diamankan.
Pelaku bernama Putu M Alias Yogi (24) asal Banjar Dinas Pasek, Desa Giri mas, Kecamatan Sawan, Buleleng ditangkap dengan barang bukti hasil kejahatan berupa 20 bungkus rokok dan beberapa barang kosmetik.
Disekitar toko pelaku juga telah merusak terali yang mengarah ke jalan raya yang akan digunakan untuk melarikan diri.
Modus operandi pelaku pada saat Indomaret masih buka, terduga pelaku pura – pura berbelanja kemudian menyelinap kelantai atas dan bersembunyi di pintu tangga menuju lantai dua, selanjutnya melakukan aksinya pada saat toko tutup dan para karyawan sudah pada pulang semuanya.
Terhadap pelaku Putu M Alias Yogi disangkakan telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com