Denpasar, dewatanewa.com - Dalam rangka menekan lajur penyebaran Covid-19 petugas kepolisian secara intensif menghimbau agar masyarakat disiplin mentaati protokol kesehatan (prokes) dan mematuhi peraturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Seperti yang dilakukan oleh personel Ops Aman Nusa II 2021 pada, Jumat (9/7), dimana petugas melakukan kegiatan penyekatan ruas jalan menuju Denpasar sekaligus penegakan disiplin protokol kesehatan dan himbauan diberlakukannya PPKM Darurat sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 15 Tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: 09 Tahun 2021 dalam tatanan Kehidupan era baru.
Menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut, Polri bersinergi dengan TNI, Pemerintah Daerah dan komponen masyarakat terutama masyarakat adat Bali untuk bersama-sama saling mengingatkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun karena keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi atau yang sering kita kenal dengan sebutan salus populi suprema lex esto.
Di Provinsi Bali yang menjadi episentrum (pusat penyebaran wabah) Covid-19 adalah Kota Denpasar, maka dari itu Polda Bali melaksanakan penyekatan beberapa ruas jalan pintu masuk menuju Denpasar seperti diantaranya: Pos Sekat Tohpati, Kebo Iwa (Gatsu Barat), Dewi Kunti (Jl. Sunset Road Barat), Gunung Salak (Teuku Umar Barat) dan pintu masuk menuju Denpasar lainnya, yang bertujuan untuk membatasi masyarakat luar Denpasar masuk ke wilayah Denpasar.
Karo Ops Polda Bali, Kombes Pol. Firman Nainggolan, S.H., M.H. selaku Karendalopsda Ops Aman Nusa II 2021 mengatakan bahwa dalam operasi ini diawali dengan apel, kemudian personil dibagi menjadi beberapa kelompok untuk melaksanakan pemeriksaan baik administrasi surat kerja maupun hasil swab antigen dan surat vaksin yang dinyatakan negatif oleh Dokter yang memeriksa dan diberikan himbauan juga kepada masyarakat tentang pelaksanaan PPKM Darurat agar dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 yang masih berkembang.
"Pemberlakuan PPKM Darurat merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 khususnya bagi pulau Jawa dan Bali. PPKM Darurat saat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berjalan," tegas Karo Ops Polda Bali.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com