Ciptakan Kerumuman di Masa PPKM Darurat, Tim Yustisi Denpasar Tutup 4 Usaha - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/7/21

Ciptakan Kerumuman di Masa PPKM Darurat, Tim Yustisi Denpasar Tutup 4 Usaha

 

Denpasar, dewatanews.com - Tim Yustisi Denpasar  tutup  4 usaha yang ada di Kota Denpasar karena menciptakan kerumunan  saat  penerapan PPKM Darurat Rabu (7/6). "Langkah ini dilakukan karena dalam penerapan PPKM Darurat masyarakat diminta  untuk tidak menciptakan kerumunan, jika ada usaha yang menimbulkan kerumunan terpaksa kami tutup," ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar I  Dewa  Gede Anom Sayoga disela-sela penertiban.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan,  dalam masa pemberlakuan PPKM Darurat agar pelaku usaha untuk bisa mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dan tidak menimbulkan kerumunan. Adapun 4 jenis usaha yang ditutup meliputi usaha Permainan Game dan Salon. 

 

"Saat dilakukan patroli ke 4 usaha ini membuat kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan  sehingga terpaksa kami tutup sementara," kata Sayoga. 

 

Jika warung makan bisa dilakukan  dengan cara take away. Sedangan usaha jasa seperti, bank masih bisa  buka asalkan karyawan dan pelanggannya di batasi serta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Semua hal itu harus diperketat untuk menekan penularan covid 19.

Dalam kesempatan ini pihaknya juga melakukan penertiban PPKM Darurat  secara stationer dan mobile. Untuk stationer dilaksankan di Pos Penyekatan Simpang Cokroaminoto - Jalan Gunung Galunggung. Secara  mobile  Tim bergerak dari depan Mapolresta Denpasar menyisir sepanjang Jalan Gatot Subroto Barat -  Jalan Gatot Subroto Timur dan satu Tim lagi menyisir dari depan Polresta menuju Jalan Gatsu Barat Tengah Kota Denpasar.

Menurutnya dalam kegiatan tersebut pihaknya menertibkan 6 pelanggar protokol kesehatan. Dari jumlah yang melanggar 1 orang di denda di tempat dan 5 orang diberikan pembinaan karena salah menggunaka masker.

Seperti penertiban sebelumnya, kali ini pelanggar  juga diberikan efek jera, sehinga dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi. Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas

Mengantisipasi penularan  covid 19  dalam kesempatan itu pihaknya juga  mensosilisasikan protokol kesehatan dengan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com