Gianyar, dewatanews.com - Empat orang tersangka beserta ribuan pil koplo diamankan Satuan Resnarkoba Polres Gianyar. Keempat orang tersangka merupakan jaringan yang berhasil diungkap dalam waktu singkat.
Satu diantaranya anak dibawah umur, berperan sebagai pengedar juga digelandang ke Mapolres Gianyar.
"Untuk pelaku yang masih dibawah umur kami sedang berkoordinasi dengan PPA Kabupaten Gianyar sebagai tindak lanjut," tegas Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., M.H.
Didampingi Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP I Ketut Merta, S.H. dan Kasubbag Humas Polres Gianyar AKP I Nyoman Hendrajaya Senin (21/6) mengungkapkan, penangkapan 4 orang tersangka berawal dari informasi yang diterima oleh jajaran Satuan Resnarkoba Polres Gianyar bahwa di wilayah Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati, ada transaksi narkoba. Tim yang melakukan lidik kemudian mengaman satu orang yang dicurigai bernama ARK (16) beralamat sementara di Lingkungan Ubung, Denpasar, pada hari Kamis (17/6) sekitar pukul 00.20 wita.
"Hasil penggeledahan tersangka yang masih di bawah umur ini, petugas menemukan sabu-sabu seberat 2,06 gram dalam bungkus plastik klip kecil di sandal jepit dan 7 pil berwarna putih dengan logo Y dari bawah jok motor tersangka," ungkap Kapolres Gianyar.
Kemudian dari interogasi tersangka saat itu, petugas mendapatkan informasi bahwa obat-obatan terlarang itu didapatkannya dari seseorang dari Kerobokan, Padangsambian, Denpasar. Tim opsnal pun langsung memburu tersangka yang disebutkan ke wilayah Denpasar. Alhasil, tersangka atas nama Jono (29) dapat diamankan petugas pada Kamis (17/6) pukul 04.00 wita. Dan hasil penggeledahan tempat tinggal tersangka, ditemukan 770 butir pil berlogo Y.
Melakukan pengembangan, pil berlogo Y itu didapat dari seseorang bernama Alek yang beralamat di Jalan Cargo Sari, Lingkungan Liligundi, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar. Tim opsnal menyanggongi tempat yang disebutkan oleh tersangka.
Alek dapat diamankan pada hari Sabtu (19/6) pukul 12.30 wita. Saat penggeledahan rumah tersangka, petugas menemukan 80 butil pil berlogo Y. Dalam oengembangan terakhir, diamankan tersangka Ceppy Ersaltif alias Ersa (26) yang beralamat Jalan Pulau Yoni, Kelurahan Pemogan, Denpasar.
"Dari tersangka yang keempat, kami mengamankan 1006 butir pil putih berlogo Y. Total barang bukti yang diamankan dari keempat tersangka berjumlah 1863 butir pil," terang perwira dua melati yang baru menjabat belum 1 minggu sebagai Kapolres Gianyar ini.
Para tersangka diancam dengan Undang undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 197, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5Miliar. Dan Pasal 112 (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (DN - CiN)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com