Buleleng, dewatanews.com - LSM Kompak Apresiasi Pengungkapan Kasus Pembuangan Bayi Disampaikan Langsung ke Polres Buleleng.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KOMPAK (Komunitas Masyarakat Untuk Penegakan Hukum dan Keadilan) hari ini Selasa (8/6) pukul 12.00 wita mendatangi Polres Buleleng memberikan apresiasi terhadap pengungkapan kasus pembuangan bayi yang diungkap dengan cepat.
Kedatangan LSM KOMPAK ke Polres Buleleng yang dipimpin langsung Ketua LSM Kompak I Nyoman Angga Saputra Tusan, S.H.,yang didampingi Sekretaris Putu Diana Prisilia Eka Trisna, S.H., serta 3 orang yang tergabung didalamnya , diterima langsung Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita, S.H.,S.I.K., di ruang Unit PPA.
Ketua LSM Kompak menyampaikan 3 hal kepada Kasat Reskrim Polres Buleleng, yang pertama LSM Kompak memberikan apresiasi atas kinerja Polres Buleleng, melalui gerak cepatnya dalam mengungkap kasus penemuan bayi tanpa tangan yang tejadi di Dusun Munduk Tengah Desa Tista Kecamatan Busungbiu Kabuapten Buleleng, Kedua ; Mendorong jajaran pimpinan Polres Buleleng melalui Penyidik Unit PPA Polres Buleleng untuk mengusut tungas pelaku-pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut, agar tidak berhenti penetapan status tersangka saudari RS (ibu bayi), namun kiranya dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam terhadap siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Termasuk juga investigasi lebih mendalam terkait kedudukan dan keterlbatan laki-laki/ayah sang bayi yang dalam hal ini harus ikut bertanggung jawab, dan Ketiga ; menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyaraakt Buleleng dalam aktivitasnya di media sosial terlebih melalui tersebarnya pemberitaan kasus ini di berbagai media agar tidak semata-mata menghakimi saudari RS selaku ibu dari sang bayi sepenuhnya bersalah. Karena menurut hemat kami yang bersangkutan bertanggung jawab sebagai ayah dari bayi tersebut mau bertanggung jawab agas perbuatan yang dilakukannya.
Kasat Reskrim mewakili Kapolres Buleleng mengucapkan terimakasih atas apresiasi yang disampaikan LSM Kompak kepada Polres Buleleng atas pengungkapan kasus pembuatan bayi yang terjadi di Desa Tista, cetusnya.
“Penyidik akan tetap melakukan proses hukum terhadap kasus ini, nantinya bilamana ditemukan fakta perbuatan dan fakta hukum serta terpenuhinya unsur pidana atas perbuatan tersebut, maka yang terlibat dan atau turut serta atau yang dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatan tersebut akan dilakukan proses hukum“, imbuhnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com