Terkait Putusan SP3 Kasus Penyerobotan Tanah Di Jalan Gadung, Ombudsman Minta Ahli Waris Buat Laporan Resmi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/24/21

Terkait Putusan SP3 Kasus Penyerobotan Tanah Di Jalan Gadung, Ombudsman Minta Ahli Waris Buat Laporan Resmi

 

Denpasar, dewatanews.com - Tanah seluas 3,85 are yang berlokasi di Jalan Gadung yang diserobot oleh BPD Bali, yang mana salah ahli warisnya I Kadek Mariata Senin (24/05) mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Bali di Jalan Melati Denpasar.

Di kantor tersebut, pihaknya diterima oleh Dhuha F Mubarak perwakilan dari Ombudsman. Saat itu, Kadek Mariata pun membeberkan kronologis dari A sampai Z terkait lahan seluas 3,85 yang disengketakan tersebut.  

Mendengar hal itu, Dhuha F Mubarak meminta I Kadek Mariata untuk membuat laporan resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Bali atas putusan SP3 yang dilakukan Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta) tertanggal 15 Januari 2021 yang ditandatangani Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Denpasar I Dewa Putu Anom D., SH., S.I.K., MH., atas perintah Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., MH.

Lantaran laporan bernomor: LP/1538/XI/Bali/Resta DPS tertanggal 21 November 2015 atas nama Pelapor I Nyoman Wijaya tentang tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan pasal 266 KUHP dari ahli waris disebutkan dalam kesimpulan bukan sebagai tindak pidana dalam pasal 363 KUHP dan pasal 266 KUHP.

Kemudian Surat Perintah Penyidikan nomor: Sprint Sidik/961/XI/2015/ Reskrim tanggal 21 November 2015, Surat Perintah Penyidikan nomor: Sprint Sidik/961.a/V/2016 tanggal 04 Mei 2016, dan Surat Perintah Penyidikan nomor: Sprin Sidik/961.b/IX/2020/Reskrim tanggal 22 September 2020.

"Maka berdasarkan SP3 tersebut, Bapak buat surat laporan resmi ke Ombudsman terkait SP3 yang dikeluarkan oleh Polresta Denpasar. Sehingga kami akan mendengar keterangan dari Polresta apa dasar dikeluarkannya Surat Penghentian Penyelidikan Perkara tersebut. Dari sinilah kita menilai apakah SP3 tersebut sesuai atau tidak," jelas Dhuha F Mubarak.

Lanjutnya, untuk diketahui, kasus ini terus diperjuangkan I Kadek Mariata atas dasar begitu banyaknya kejanggalan yang diduga dilakukan BPD Bali dalam mendapatkan tanah tersebut.

"Sampai kapanpun dan kemanapun saya akan terus berjuang untuk mendapatkan kembali tanah warisan kami. Karena dari keluarga kami belum pernah ada yang meminjam uang dari Bank BPD Bali. Kalau memang tanah itu pernah dijual atau pernah pinjam uang ke Bank BPD yang dilakukan oleh kakek atau nenek kami maka kami menyerahkan tanah itu ke BPD Bali. Asal semuanya jelas," terangnya.

Menurut Mariata, kejanggalan yang paling kentara dari kasus ini, misalnya, SHM 204 berlokasi di Desa Dangin Puri Kangin berada dalam satu bidang sama dengan SHGB No 12 berlokasi di Desa Sumerta Kauh dipegang BPD Bali.

“Dan anehnya lagi SHM No 171 yang berlokasi di Desa Sumerta Kauh atas nama BPD Bali juga masih tercatat dalam bidang yang sama. Sehingga dalil bahwa SHM No 171 dijadikan dasar terbitnya SHGB No 12 tersebut tumpang tindih dalam situs peta bidang tanah ATR/BPN,” ungkapnya.

Perlu diketahui sebelumnya pihak BPD Bali dengan modal mengantongi putusan Mahkamah Agung (MA) No.2234K/PDT/2017 mengklaim dan memasang plang sebagai punya hak atas lahan seluas 3,85 are di Jalan Gadung Denpasar Timur.

"Apalagi diakui BPD Bali mendapatkan tanah itu dari mantan Dirut BPD Ida Bagus Manuaba yang kemudian dialihkan menjadi hak BPD Bali. Ini kan harus tahu bagaimana kronologisnya. Dan apa dasarnya pengalihan tersebut?," tanya Mariata, penuh keheranan.

Selain itu, kejanggalan lain dan memprihatinkan tatkala tanah itu diakui oleh BPD merupakan tanah negara (TN), sementara dari keterangan Kepala Bagian Tata UsahaI Ketut Semara Putra selaku Kasubag Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar mengatakan, bahwasannya dasar dalam penerbitan sertifikat harus ada warkah.

Disebutkan, dalam keterangannya terkait Warkah tanah 3,85 are disebut-sebut dalam keterangan BPD Bali ketelisut. Inilah yang membuat Kadek Mariata tambah heran bercampur dongkol.

"Jika memang BPD Bali memiliki Warkah, Saya hanya ingin agar BPD Bali tunjukkan itu kepada saya. Agar bisa diketahui secara jelas, siapa yang benar dan salah disini," pungkasnya. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com