Denpsar, dewatanews.com - Masyarakat adat Candikuning, Baturiti, Tabanan mengadukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tabanan ke Ombudsman RI Perwakilan Bali. Pengaduan yang disampaikan Bendesa Adat dan Prajuru Desa Adat, Kamis (6/5) di Kantor ORI Bali di Jalan Melati Denpasar terkait adanya dugaan maladministrasi atas penyimpangan prosedur penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03651.
“Terbitnya SHM tersebut dilandasi maladministrasi atau cacad hukum sehingga kami Prajuru Desa Adat bersama krama adat (masyarakat adat ) Candikuning berkeberatan dan menolaknya,” ungkap Bendesa Adat Candikuning, IGN Agung Artanegara.
Dijelaskan Agung Artanegara, sertifikat nomor 03651 semula atas nama Pura Taman Beji Beratan. “Kami menolak klaim Pura Penataran Agung Ulun Danu Beratan sebagai pemilik bidang tanah seluas 5850 M2,” lanjut Bendesa Adat.
Menurutnya, masyarakat Adat Candikuning sudah lima generasi hidup di Candikuning dari tahun 1875. Permasalahan terjadi karena tanpa sepengetahuan krama Desa Adat Candikuning dan Prajuru Desa Adat, sebagian tanah dari luas keseluruhannya, sekitar 10337 M2, yang ada Pura Taman Beji, diterbitkan SHM Pura Taman Beji Beratan dan peralihannya menjadi Pura Penataran Agung Ulun Danu Beratan. “Kami baru tahu ketika melihat ada pemasangan Pal Beton,” ungkap Penyarikan, I Made Sutrisna.
Setelah itu, Prajuru Desa Adat Candikuning beberapa kali mendatangi Kantor BPN Tabanan. “Pertama kali kami ke BPN Tabanan, 16 Maret 2021 lalu,” jelas Sutrisna.
Ketika bertemu dengan Kepala BPN Tabanan, sehari kemudian, dijelaskan bahwa tanah tersebut belum ada berkas permohonannya di BPN.
“Saat itu kami prajuru desa adat menyerahkan surat agar BPN tidak melayani permohonan SHM atas bidang tanah tersebut tanpa ijin atau rekomendasi Desa Adat Candikuning. Ternyata beberapa hari kemudian kami mendapat informasi bahwa tanah tersebut telah terbit sertifikatnya,” jelas Agung Aratanegara.
Setelah ditelusuri prajuru desa adat berhasil mendapatkan photo kulit SHM no.03651 yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Kabupaten Tabanan. “Kami tidak tahu atas nama siapa sertifikat tersebut,” lanjutnya.
Lebih lanjut dikatakan Agung Artanegara, pada tanggal 19 April 2021 pihaknya bertemu dengan Kapala BPN Tabanan dan saat itu ditunjukan warkah permohonan Sertifikat. Permohonan tersebut diajukan tahun 2018 dan terbit tahun 2019. Dasar penerbitan SHM adalah Surat Penguasaan Fhisik Tanah lebih dari dua puluh tahun yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Candikuning, I Made Mudita dan dua orang orang saksi.
Setelah itu, diungkapkan Bendesa Adat, pihaknya kemudian mengadakan Paruman Krama Adat, Minggu, 25 April 2021 lalu membahas penyertifikatan bidang tanah tersebut. “Semua krama adat menolak dan berkeberatan atas terbitnya sertifikat. Alasannya, Pura Beratan tidak pernah menguasai bidang tanah tersebut apalagi lebih dari dua puluh tahun. Bidang tanah tersebut terletak di wewidangan Desa Adat Candikuning dan sudah lama dikelola dan dirawat oleh warga krama Adat Candikuning,” pungkas Agung Artanegara.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, ketika dikonfirmasi membenarkan pengaduan warga Desa Adat Candikuning tersebut. “Ombudsman akan mengkaji dulu pengaduan warga desa adat atas dugaan maladministrasi BPN Tabanan tersebut,” kata Umar Alkhatab.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com