Jakarta, dewatanews.com - Sebuah video menunjukkan seorang anggota Babinsa ikut terkepung di dalam mobil bersama warga lain oleh para debt collector masih terus menjadi perhatian masyarakat. Terlebih, mobil tersebut ternyata bermasalah dan hendak ditarik paksa penagih hutang.
Polisi pun mengungkap tidak semua debt collector memiliki hak untuk mengambil alih kendaraan milik warga yang menunggak hutang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) menjelaskan, debt collector dapat menarik kendaraan jika memiliki surat kuasa serta sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI) yang dikeluarkan Badan Standardisasi Nasional (BSN).
“Kalau ada masyarakat yang kendaraannya ditarik paksa, lebih baik tanyakan terlebih dahulu mana surat kuasanya, mana SPPI nya, jika salah satu dari itu tidak ada, jangan berikan kendaraannya. Namun, kalau ditarik paksa, silakan laporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Ia melanjutkan, penarikan kendaraan secara paksa tersebut biasanya disebut dengan Fidusia yang mengarah pada sebuah PT. Dimana, PT tersebut diharuskan memiliki karyawan yang kredibel dan mempunyai sertifikasi khusus.
“Minimal mereka punya surat kuasa dan SPPI,” sambungnya.
Ia menegaskan, jika ada kendaraan yang ditarik paksa tanpa menunjukan surat kuasa dan sertifikasi SPPI, maka sebaiknya jangan diberikan. Sebab, hal tersebut merupakan perilaku keliru dan debt collector yang melakukannya dapat dijerat hukuman pidana.
“Itu perbuatan yang salah dan harus diketahui serta menjadi pembelajaran dari masyarakat. Jika memang ada kasus seperti itu, kami akan tindak sesuai dengan unsur yang dipersangkakan dalam Pasal 335 dan 363 KUHP,” pungkasnya.
5/12/21
Bertemu Debt Collector, Masyarakat Bisa Pertanyakan Hal Ini
Tags
# Breaking News
# Kabar Nasional
Share This
About Dewata News
Dewata News [dot] Com merupakan salah satu media online yang ada di Bali. Bukan yang pertama dalam pemberitaan online, namun kami berusaha menyajikan informasi yang sebenarnya dan enak dinikmati. Seiring waktu, perlu ada informasi yang benar, cepat, tepat, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan. Dengan hadirnya Dewata News [dot] Com, kami berharap dapat menjadi Media Partner Informasi Anda.
Kabar Nasional
Label:
Breaking News,
Kabar Nasional
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com