Denpasar, dewatanews.com - Menindak lanjuti surat edaran Satgas Nasional Penanggulangan Pencegahan Covid-19 mengenai pencegahan penyebaran virus Covid-19 dari pelaku pejalanan lintas daerah khususnya dari arus balik lebaran tahun 2021, Dinas Perhubungan Kota Denpasar mengadakan Rapat Kordinasi, pada Senin (17/5) di Kantor Dishub Kota Denpasar.
Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan dan dihadiri Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XII Prov. Bali - Prov. NTB, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar dan OPD terkait.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan mengatakan pengetatan arus balik lebaran tahun 2021 akan dilaksanakan mulai tanggal 18 Mei - 24 Mei 2021 yang dilaksanakan di Pos-pos Pemantauan Kota Denpasar.
"Selain pengetatan di pos-pos di Kota Denpasar Satgas Covid 19 Kota Denpasar juga melaksanakan penebalan personil di Pos Terminal Mengwi dengan berkordinasi dengan pihak pelabuhan Padangbai dan pelabuhan Gilimanuk untuk pengetatan pintu keluar masuk Pulau Bali demi antisipasi pelaku arus balik yang akan menuju Kota Denpasar. Mulai besok kami bersama Dishub Badung serta Polres Badung, KODIM 1611 Badung
BPTD BALI NTB akan melakukan Operasi Gabungan di Terminal Mengwi," ujar Sriawan
Lebih lanjut Sriawan mengatakan dalam pelaksanaan pengetatan arus balik tim akan memeriksa kendaraan dan orang yang masuk ke Kota Denpasar dengan sasaran kendaraan pribadi ber-plat luar atau kendaraan yang diduga mudik.
"Tim akan memeriksa kelengkapan dokumen dari pengendara yang terdiri dari KTP dan Surat Keterangan Rapid test antigen, jika terdapat pelaku arus balik yang tidak memiliki surat keterangan rapid test akan dilakukan SWAB Antigen ditempat serta jika di ketahui reaktif Covid-19 maka akan dikordinasikan dengan BPBD dan Dinas Kesehatan untuk penanganan lebih lanjut," ujar Sriawan
Sriawan juga mengajak Tim Satgas Covid-19 di Desa dan Kelurahan agar meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan pendataan penduduk pendatang dengan berkordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar terkait dengan tertib administrasi kependudukan.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com