Denpasar, dewatanews.com - Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan rapid test antigen kepada 18 orang pelanggar protokol kesehatan. Rapid test tersebut dilakukan saat kegiatan pendisiplinan, penyekatan prokes PPKM skala mikro Simpang Jalan Gunung Merapi - Jalan Gunung Batur Kelurahan Pemecutan Kecamatan Denpasar Barat Kamis (20/5).
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan
kegiatan pendisiplinan, penyekatan arus balik serta penerapan prokes PPKM skala mikro harus dilakukan untuk menekan penularan covid-19. Sehingga semua pelanggar dilakukan rapid test.
Hasil rapid test antigen yang dilakukan semuanya hasilnya non reaktif atau negatif. Menurut Sayoga jika dalam rapid test di temukan hasil reaktif maka pihaknya akan merujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya.
Menurut Sayoga penertiban yang dilakukan hari ini terjaring sebanyak 18 pelanggar. Dari jumlah tersebut 6 orang di denda ditempat karena tidak menggunakan masker dan 12 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat. Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
"Secara umum kedisiplinan masyarakat terkait penggunaan masker mulai meningkat, namun masih ada yang lalai dan setiap kali dilakukan sidak masih saja ditemukan yang tidak menggunakan masker," kata Sayoga.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com