Pemerintah Beri Dukungan Prioritas Kepada UMKM untuk Pulihkan Ekonomi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/2/21

Pemerintah Beri Dukungan Prioritas Kepada UMKM untuk Pulihkan Ekonomi

 

Jakarta, dewatanews.com - Pemerintah memberikan dukungan prioritas kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional mengingat perannya yang cukup besar.

“Pemerintah memberikan prioritas kepada pemulihan UMKM karena perannya yang strategis bagi perekonomian nasional. UMKM berkontribusi 61,1 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan menyerap 97 persen dari total angkatan kerja atau 116,9 juta tenaga kerja,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (2/4).

Menko Airlangga menyampaikan bahwa dari alokasi anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2021 sebesar Rp699,43 triliun, sebanyak Rp184,83 triliun dianggarkan untuk UMKM.

Anggaran untuk dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi tersebut diberikan melalui enam stimulus, yakni subsidi bunga UMKM, bantuan produktif usaha mikro, subsidi imbal jasa penjaminan (IJP), penempatan dana pada bank umum, insentif pajak, dan restrukturisasi kredit.

Airlangga mengatakan bahwa pandemi COVID-19 memang telah mengakibatkan sebagian UMKM menghadapi masalah. Berdasarkan survei Kementerian Koperasi dan UKM kepada 195.099 UMKM, ditemukan bahwa 23,10 persen UMKM mengalami penurunan omzet usaha, 19,50 persen UMKM terhambat distribusi, dan 19,45 persen UMKM mengalami kendala permodalan.

Hasil survei ADB juga menunjukkan kondisi sama yaitu 30,5 persen UMKM di Indonesia menghadapi penurunan permintaan domestik dan sebanyak 48,6 persen UMKM tutup sementara.

“Salah satu langkah pemerintah membangkitkan kembali aktivitas ekonomi UMKM adalah dengan stimulus modal kerja melalui KUR dengan suku bunga murah dan tanpa agunan tambahan,” ungkapnya.

Kemudian, pada 2020 nasabah UMKM yang menerima KUR diberikan tambahan subsidi bunga sebesar 6 persen, sehingga pada April-Desember 2020 suku bunganya menjadi 0 persen. Selain itu, juga sudah dibentuk skema KUR Super Mikro yang ditujukan untuk pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga yang berusaha dengan skala mikro.

Sementara itu pada 2021, pemerintah menetapkan perpanjangan pemberian tambahan subsidi bunga sebesar 3 persen, penundaan angsuran pokok, dan relaksasi kebijakan KUR berupa perpanjangan jangka waktu serta penambahan plafon KUR menjadi Rp253 triliun.

“Pemerintah membutuhkan kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan pelaku UMKM untuk memastikan seluruh kebijakan dapat terlaksana dengan baik sehingga aktivitas usaha UMKM semakin menguat dan berpeluang untuk mengungkit pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Airlangga.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com