Buleleng, dewatanews.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Bali Gede Suyasa menghormati semua proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan pelanggaran dalam sewa Rumah Jabatan (Rumjab) Sekda Buleleng 2014-2020.
Hal tersebut disampaikan Sekda Buleleng, Bali Gede Suyasa saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/3).
Suyasa menjelaskan sampai saat ini belum menerima informasi resmi dari aparat APH terkait dengan masalah sewa rumah jabatan Sekda dari tahun 2014 sampai tahun 2020. Bagian Hukum juga sedang ditugaskan untuk melakukan analisa di bagian mana yang menjadi masalah. Analisa diperlukan mengingat kegiatanya sudah beberapa tahun dan selama ini tidak ada masalah. Ketika terjadi masalah, Pemkab Buleleng juga ingin mengetahui apa yang menjadi pangkal masalah. “Karena kalau lihat dari sisi penganggaran itu sudah ada di dalam perda APBD, kemudian termasuk penjabaran APBD. Ini yang perlu didalami lagi yang bagian mananya yang menjadi sebuah masalah di dalam pelaksanaan sewa rumah sekda itu. Kita menghormati dan mengembalikan ke proses hukum,” jelasnya.
Berdasarkan regulasi, pemberian dana sewa rumah jabatan tersebut menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 tahun 2006. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemerintah daerah harus menyediakan sarana dan prasarana. Salah satunya adalah rumah jabatan bagi kepala daerah, wakil kepala daerah dan Sekda. Jadi, untuk pemerintah daerah yang tidak menyediakan rumah jabatan, penyediaannya dilakukan melalui sewa. “Sudah sesuai aturan yang ada. Hanya untuk tiga itu saja. Kepala daerah, wakil kepala daerah dan Sekda,” ucap Suyasa.
Suyasa pun mengungkapkan selama ini anggaran untuk sewa rumah jabatan Sekda Buleleng memang tidak pernah muncul sebagai temuan dalam audit yang dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali. Hanya saja tidak diketahui untuk sewa rumah jabatan itu objek spesifik atau atau hanya bersifat administrasi dan umum. “Itu yang kita ketahui. Sehingga tidak ada memang temuan BPK Perwakilan Provinsi Bali terkait dengan sewa rumah jabatan Sekda. Namun, dengan adanya permasalahan ini, untuk selanjutnya kita akan evaluasi lagi mengenai sewa rumah jabatan,” pungkasnya.
3/18/21
Home
Breaking News
Kabar Buleleng
Terkait Dugaan Pelanggaran Sewa Rumjab, Sekda Buleleng Angkat Bicara
Terkait Dugaan Pelanggaran Sewa Rumjab, Sekda Buleleng Angkat Bicara
Tags
# Breaking News
# Kabar Buleleng
Share This
About Dewata News
Dewata News [dot] Com merupakan salah satu media online yang ada di Bali. Bukan yang pertama dalam pemberitaan online, namun kami berusaha menyajikan informasi yang sebenarnya dan enak dinikmati. Seiring waktu, perlu ada informasi yang benar, cepat, tepat, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan. Dengan hadirnya Dewata News [dot] Com, kami berharap dapat menjadi Media Partner Informasi Anda.
Kabar Buleleng
Label:
Breaking News,
Kabar Buleleng
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com