Terjaring Langgar Prokes, Tim Yustisi Denpasar Langsung Rapid Test Antigen - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/5/21

Terjaring Langgar Prokes, Tim Yustisi Denpasar Langsung Rapid Test Antigen

 

Denpasar, dewatanews.com - Dalam upaya menekan penularan covid -19. Tim Yustisi Kota Denpasar  Denpasar melakukan rapid test kepada 15 orang pelanggar protokol kesehatan, yang terjaring pada saat penertiban protokol kesehatan di Pertigaan Jalan Pulau Belitung, Jalan Pulau Bungin Kelurahan Pedungan Denpasar Selatan, Jumat (5/3).

Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, hasil rapid test antigen yang dilakukan semuanya hasilnya negatif. Menurut Sayoga penertiban yang dilakukan hari ini terjaring sebanyak 29 pelanggar. Dari jumlah tersebut 18 di denda ditempat karena tidak menggunakan masker dan 11 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

 Dari 29 orang terjaring hanya melakukan rapid test antigen kepada 15 orang saja. "Untuk sisanya telah membawa surat hasil swab, sehingga kami hanya melakukan rapid test antigen sebanyak 15 orang saja," ungkap Sayoga.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat. Salah salah satunya  dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. 

Tidak hanya itu pihaknya juga mensosialisasikan kepada pelaku usaha agar menyediakan sarana protokol kesehatan di tempat usahanya. Dengan berbagai langkah yang  dilakukan ini pandemi covid 19 ini dapat terkendali.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com