Polsek Ubud Amankan Sindikit Pencuri Motor Jaringan Antar Pulau - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/26/21

Polsek Ubud Amankan Sindikit Pencuri Motor Jaringan Antar Pulau

 

Gianyar, dewatanews.com - Sebanyak 4 pelaku sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat di Kecamatan Ubud, berhasil diamankan jajaran Reskrim Polsek Ubud. Delapan unit barang bukti sepeda motor curian dan satu unit mobil pick up yang dipakai beraksi, Jumat (27/03) juga ikut disita.

Kapolsek Ubud, AKP I Gede Sudyatmaja S.H., M.H. didampingi Kasubbag Humas AKP I Nyoman Hendrajaya menjelaskan, 4 pelaku ini merupakan sindikat yang melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Ubud dan sekitarnya. "Dalam waktu 2 minggu kami lidik, ditemukan petunjuk mengarah pada pelaku Nico. Kemudian dari Nico terbongkar 3 pelaku lain," jelasnya.

Dijelaskan, kelompok ini merupakan sindikat dan tergolong nekat, dengan anggota yang cukup banyak. Sasaran para sindikat ini, kebanyakan sepeda motor yang tidak dikunci stang dan kunci nyantol.

Dalam pengejaran barang bukti  saat ini juga masih pengembangaan dari perkiraan ada 16 BB sepeda motor dicuri,  tim Buser Polsek Ubud baru menemukan 8 unit sepeda motor.

Memiliki jaringan antar pulau, berdasarkan pengakuan para pelaku, sepeda motor yang berhasil dicuri dipasarkan ke daerah Bima, Nusa Tenggara Barat. “Masih kami telusuri. Apakah masih ada BB. Kemungkinan juga masih ada pelaku lain, termasuk penadah,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dipasangkan pasal Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. “Yang ditangkap ini bertindak sebagai pemetik. Ada yang bonceng, ada yang dorong, ada yang bantu jual,” tutupnya. (DN - CiN)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com