Denpasar, dewatanews.com - Tak hanya memberi sanksi denda administrasi, Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 (TP3 Covid-19) terdiri dari anggota Polri, TNI dan Satpol PP Provinsi Bali juga memberikan sanksi sosial kepada para pengendara dan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes) yang daerahnya masuk kriteria zona merah Covid-19.
Sekitar pukul 09.00 Wita, kegiatan operasi yustisi digelar di Jalan Kerta Negara dan Pasar Poh Gading Ubung Kaja, Denpasar, Kamis (4/3/2021). Kemudian pindah lokasi menuju Jalan Antasura Peguyangan, Denpasar Utara, tepatnya di depan Warung Mina. Lokasi ketiga yaitu di Jalan Prof. Moh. Yamin, Renon, Denpasar.
Warga yang tidak membawa masker, diminta membayar denda sebesar Rp 100 ribu dan dikalungi kertas bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19”. Sedangkan untuk WNA yang melanggar prokes dikenakan denda sebesar Rp 1 juta dan sanksi sosial yang sama.
Dari operasi di tiga lokasi tersebut, petugas menjaring 20 pelanggar, yaitu 8 orang diberi teguran lisan, 2 orang teguran tertulis, 8 orang bayar denda Rp 100 ribu dan 2 orang lagi dipanggil ke kantor Satpol PP. Diantara pelanggar itu, di samping tidak menggunakan masker dengan benar, juga ditemukan pelanggar yang tidak membawa masker. Lucunya ada masyarakat yang menggunakan baju yang dipakainya untuk dijadikan masker begitu melihat ada operasi yustisi.
Karo Ops Polda Bali, Kombes Pol. Firman Nainggolan, S.H. M.H. selaku Karendal Ops Aman Nusa Agung II-2021 mengatakan, pemberian sanksi denda administrasi Rp 100 ribu dan sanksi sosial dilakukan karena penambahan kasus positif Covid-19 di wilayah Kota Denpasar terus mengalami peningkatan.
“Lokasi operasi yustisi adalah daerah yang statusnya zona merah Covid-19. Untuk itu upaya kita mendisiplinkan warga agar patuh terhadap prokes akan terus dilakukan. Penyebaran Covid-19 ini sangat cepat dan sulit diprediksi. Virus ini tidak memandang orang itu kaya, miskin atau pejabat. Jika tidak patuh terhadap prokes sangat berpotensi terpapar Covid-19,” kata Kombes Pol. Firman Nainggolan, S.H. M.H.
Karo Ops mengaku prihatin dengan adanya penambahan jumlah kasus Covid-19 di wilayah Kota Denpasar. Ia menekankan kepada seluruh personel Polda Bali yang terlibat dalam Ops Aman Nusa Agung-2021 agar lebih gencar melaksanakan sosialisasi, memberikan imbauan protokol kesehatan dan tak segan-segan menindak pelanggar prokes.
“Alasan pelanggar, semuanya mengaku lupa. Padahal kita sudah sering ingatkan. Kegiatan yustisi akan terus dilaksanakan dengan sanksi denda administrasi dan sanksi sosial untuk memberikan efek jera kepada pelanggar, agar patuh terhadap protokol kesehatan, terutama menggunakan masker,” tegas Karo Ops Polda Bali. (DN - BIN)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com