Denpasar, dewatanews.com - Kasus pelimpahan perkara pencabulan tahap II yang dilakukan oleh oknum sulinggih berinisial IWM akhirnya sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (24/3).
Selama pelimpahan, tersangka dan barang bukti sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti dan IA Sulasmini. Bahkan, karena takut melarikan diri, oknum sulinggih tersebut langsung ditahan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto didampingi Kasi Pidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta menjelaskan tersangka IWM kini sudah disangka melanggar Pasal 289, 290 ayat (1), pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi pada 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 Wita di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampaksiring, Kabupaten Gianyar.
"Kini kasusnya telah diserahkan ke JPU. Maka dengan penyerahan kasus ini sudah sepenuhnya menjadi kewenangan JPU," jelasnya.
Lanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan sejak pukul 10.00 Wita di Kejari Denpasar. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat dan dapat memberikan jawaban pada saat diperiksa identitasnya oleh JPU.
Adapun barang bukti yang dilimpahkan diantaranya kain kamen warna merah, dompet dan beberapa surat dokumen.
Kami menggunakan kewenangan untuk melakukan penahanan atas dasar alasan obyektif dan subyektif yang telah terpenuhi untuk dilakukan penahanan.
"Untuk alasan obyektif dimana Pasal yang didakwakan terhadap tersangka IWM lebih dari 5 tahun. Sedangkan alasan subyektif dimana ada kekawatiran tersangka IWM melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," imbuhnya.
Ditambahkan, sebelum dilakukan penahanan di rutan Polda Bali, Kejaksaan lebih dulu melakukan tes Swab kepada tersangka IWM.
"Dari hasil Swab yang sudah dilakukan hasil Swabnya negative sehingga bisa langsung kita bawa ke rutan Polda Bali untuk dilakukan penahanan," tambahnya.
Sementara Kuasa Hukum tersangka IWM yakni I Made Adi Seraya mengatakan untuk kliennya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Nanti kami akan ajukan permohonan penangguhannya ke Kejaksaan," pungkasnya. (DN - Bdi)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com