Denpasar, dewatanews.com - Selama tidak menimbulkan klaster dan peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Provinsi Bali, Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 tidak akan menyasar kegiatan upacara Melasti rangkaian perayaan Hari Raya Suci Nyepi Tahun Saka 1943 yang jatuh pada tanggal 14 Maret 2021.
Tugas utama Tim Pemburu Pelanggar Prokes adalah mendatangi daerah yang masuk dalam kriteria zona merah Covid-19. Kemudian memberikan imbauan, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan kegiatan yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2021 bahwa daerah yang masuk kriteria zona merah adalah daerah yang jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu desa selama tujuh hari terakhir.
“Sasaran utama dari Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 adalah mendatangi daerah zona merah untuk mendisiplinkan warga agar patuh terhadap Prokes guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Namun, sasaran tersebut sewaktu-waktu bisa berubah sesuai perkembangan situasi,” kata Karo Ops Polda Bali, Kombes Pol. Firman Nainggolan, S.H., M.H. di Mapolda Bali, Kamis (4/3).
“Jika terjadi peningkatan jumlah kasus yang diakibatkan oleh adanya kegiatan upacara keagamaaan, maka tidak menutup kemungkinan Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 merubah sasaran dan akan mengarah kesana,” sambungnya.
Terkait adanya upacara Melasti yang akan dilaksanakan oleh umat Hindu, Kombes Pol. Firman Nainggolan, S.H., M.H. selaku Karendalops (Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi) Aman Nusa Agung II-2021 menjelasakan bahwa untuk pengamanannya diserahkan ke masing-masing satuan wilayah atau Polres agar pelaksanaannya berjalan aman, lancar serta mematuhi protokol kesehatan.
“Untuk itu, saya meminta kepada seluruh masyarakat Bali yang akan melaksanakan upacara Melasti agar mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah. Jangan sampai ada klaster upacara agama,” imbau perwira melati tiga di pundak ini.
Karo Ops mengatakan, pelaksanaan rangkaian Hari Raya Suci Nyepi Tahun Saka 1943 di Bali sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Bersama Nomor: 009/PHDI-Bali/I/2021 dan 002/MDA-Prov Bali/I/2021 tanggal 19 Januari 2021.
“Rangkaian perayaan Hari Raya Nyepi tahun 2021 sudah diatur secara jelas dalam SE Bersama. Saya berharap SE Bersama ini dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh disiplin untuk memperkuat upaya pengendalian Covid-19,” ujarnya.
Salah satu ketentuan dalam SE Bersama yang ditandatangani oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si. dan Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet ini membatasi jumlah peserta yang ikut dalam prosesi upacara Melasti, Tawur, Pangrupukan paling banyak 50 orang.
Bagi umat yang sakit atau merasa kurang sehat, agar tidak mengikuti rangkaian upacara. Bahkan guna menghindari berbagai potensi penyebaran Covid-19, semua panitia dan peserta agar mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.
Kemudian bagi Desa Adat yang wewidangannya berdekatan dengan segara, danu, campuhan dan beji tetap dapat Melasti di pantai, danau, campuhan dan beji. Sedangkan bagi Desa Adat yang jauh dari pantai, danau, campuhan dan beji agar melakukan kegiatan melasti dengan cara Ngubeng atau Ngayat di Pura setempat.
Selain itu, SE Bersama ini juga meniadakan pengarakan ogoh-ogoh yang berkaitan dengan Upacara Tawur Kesanga Hari Raya Suci Nyepi Tahun Saka 1943. (DN - BIN)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com