Dalam Sepekan, Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 Tindak 12.832 Pelanggar - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/9/21

Dalam Sepekan, Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 Tindak 12.832 Pelanggar

 

Denpasar, dewatanews.com - Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 terdiri dari personel Polri, TNI dan Satpol PP berhasil menindak 12.832 pelanggar selama satu minggu. Ribuan pelanggar tersebut ditemukan di 24.565 lokasi di wilayah Bali saat petugas menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes).

Karo Ops Polda Bali, Kombes Pol. Firman Nainggolan, S.H., M.H. mengatakan, kegiatan Operasi Kontijensi Aman Nusa Agung II-2021 dalam rangka mendukung kelancaran program pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah hukum Polda Bali saat ini sudah berjalan selama satu minggu.

Kegiatan Ops Aman Nusa Agung yang saat ini sudah memasuki tahap II sudah berjalan sesuai dinamika operasi.  Salah satu kegiatannya adalah melaksanakan operasi yustisi pendisiplinan terhadap protokol kesehatan sesuai Pergub Bali Nomor 46 tahun 2020. 

“Sesuai data yang ada di Posko Ops Aman Nusa Agung bahwa dari tanggal 1-9 Maret 2021 sampai pukul 18.00 Wita, Polda Bali beserta jajaran berhasil menindak 12.832 pelanggar prokes,” terang Kombes Pol. Firman Nainggolan, S.H., M.H. selaku Karendalops di Mapolda Bali, Selasa (9/3).

Dari 12.832 pelanggar tersebut, sebanyak 12.351 pelanggar diberi teguran lisan, 497 pelanggar mendapat sanksi teguran tertulis dan yang melaksanakan kerja sosial di fasilitas umum sebanyak 217 pelanggar. Kemudian 271 pelanggar membayar denda administratif sebesar Rp 100 ribu dan 17 orang lagi didenda penundaan pemberian pelayanan administrasi.

“Sanksi yang diberikan kepada pelanggar prokes berbeda-beda tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penggunaan masker yang tidak sesuai atau tidak benar,” ujarnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi prokes agar tidak menjadi korban virus yang pertama kali ditemukan di kota Wuhan, Cina tersebut. Selain itu, juga tidak akan terjaring dalam operasi yustisi pendisiplinan prokes Covid-19.

Perwira melati tiga di pundak ini mengungkapkan, kegiatan operasi yustisi akan terus digelar selama pandemi belum berakhir. Dimana waktu dan tempat pelaksanaannya berbeda-beda sesuai dengan daerah yang mengalami peningkatan penyebaran Covid-19.

“Mari patuhi prokes Covid-19 untuk memutus rantai penyebarannya. Lawan Covid-19 dengan melakukan 6M, yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga Jarak, Meningkatkan imun, Mengurangi mobiilitas dan Mentaati aturan,” imbau Karo Ops. (DN - BIN)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com