Terkait Kasus Pembunuhan di Banjar Dinas Munduk, Ini Pengakuan Pelaku - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/10/21

Terkait Kasus Pembunuhan di Banjar Dinas Munduk, Ini Pengakuan Pelaku

 

Buleleng, dewatanews.com - Polres Buleleng, Rabu (10/2) pagi akhirnya merilis kasus terkait tindakan kekerasan (penganiayaan-red) berujung korban meninggal dunia yang terjadi di Banjar Dinas Munduk, Banjar, Buleleng pada Senin (8/2) sore.

Dari keterangan yang disampaikan Kapolsek Banjar Kompol Made Agus Dwi Wirawan,SH seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa,S.I.K,M.H menerangkan bahwa dari pengakuan Pelaku Ida Kade Suarsana (39) alias Ida Lempog nekat melakukan penganiayaan mengakibatkan korban Kadek Sutarjana (48) meninggal dunia karena membela diri.

"Berawal pukul 14.00 wita ketika korban (Sutarjana-red) saat itu berada dirumah sedang bersih-bersih halaman, datang Gede Artawan (saksi) bersama pelaku (Suarasana-red) kemudian dipersilakan duduk oleh korban," terangnya.

Lebih lanjut, setelah duduk pelaku Suarsana memberi uang kepada korban Sutarjana untuk membeli Tuak (minuman beralkohol khas Bali). Selanjutnya korban keluar untuk membeli Tuak dan kembali kerumah dengan membawa 1 (satu) jeriken ukuran 5 liter berisi Tuak setengahnya.

"Selanjutnya korban, bersama saksi Gede Artawan dan pelaku minum bersama-sama. Saat tuak yang diminum belum habis, kemudian saksi pergi dari rumah korban tanpa alasan kemudian ditanya pelaku dan dijawab dengan kata-kata yang tidak bagus, tetapi setelah sekian lama ditunggu tidak juga datang," jelasnya.

Dikatakan Kapolsek Banjar Agus Dwi, pelaku kemudian memberi uang kepada korban untuk membeli minuman arak (minuman beralkohol). Korban kemudian pergi keluar rumah lagi untuk membeli arak dan kembali sudah membawa minuman jenis arak sebanyak 1 (satu) botol air mineral 600ml. Selanjutnya pelaku dan korban melanjutkan minum arak ditempat semula.

"Kemudian pelaku meminta istri korban yang bernama Ketut Widani belanja lagi dengan memberikan uang 100.000,- (seratus ribu rupiah). Namunsaat itu pelaku dengan korban cekcok, sehingga korban mengembalikan uang tersebut kepada pelaku. Untuk menghidari pertengkaran adu mulut tersebut, istri korban mendekati keduanya dan meminta uang pelaku untuk belanja," tambahnya.

Selanjutnya korban justru memaki-maki pelaku dan pergi kedalam kamarnya mengambil kayu jenis pentongan dan langsung memukul pelaku pada bagian kepala sebanyak dua kali. Merasa dirinya terancam, kemudian pelaku menanyakan kenapa sampai terjadi perkelahian.

"Korban justru terus memukul pelaku kearah bagian kaki kiri sebanyak enam kali, kemudian pelaku meloncat dan refleks menyapu korban dengan kaki kanan kearah kaki hingga korban langsung terjatuh dalam posisi terlentang menengadah dengan wajah keatas. Kemudian kayu yang dibawa korban terlepas dan diambil oleh pelaku," ungkapnya.

Selanjutnya pelaku mengayunkan kayu tersebut berkali-kali kearah wajah sampai korban tidak bergerak. Selang 5 (lima) menit, istri korban datang dan melihat pelaku memukul bagian wajah korba  dengan kayu berkali-kali.

"Melihat istri korban datang dan minta tolong, pelaku kemudian menaruh kayu  tersebut disebelah kanan kepala korban, selanjutnya pelaku meninggalkan tempat kejadian tersebut.

Terhadap perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat (3) KUHP.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com