Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Asal Kalisada Dipolisikan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/15/21

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Asal Kalisada Dipolisikan

 

Buleleng, dewatanews.com - Akibat tindakannya melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Putu S (33) pria asal Desa Kalisada, Seririt, Buleleng akhirnya harus berurusan dengan polisi.

Tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, diungkapkan Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto dalam keterangannya kepada awak media, pada Senin (15/2) pagi.

Kasus persetubuhan dengan korban Bunga (bukan nama sebenarnya-red) yang masih berumur 14 tahun asal Desa Pangkung Paruk tersebut terjadi pada Sabtu (6/2) siang di Banjar Dinas Laba Sari, Desa Pangkung Paruk, Seririt, Buleleng.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto, kejadian berawal dari tersangka berkenalan di rumah korban yang selanjutnya menjalin hubungan (pacaran-red). Selanjutnya pada Sabtu (6/2) siang, tersangka mengajak korban ke rumah Risma di Banjar Dinas Laba Sari, Desa Pangkung Paruk.

Tersangka kemudian mengajak korban masuk kedalam kamar kemudian merayu korban dan mengajak melakukan persetubuhan dimana korban dan tersangka sama sama membuka pakaian sendiri. 

 

"Kemudian, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak Satu kali," jelasnya.

Berdasarkan laporan polisi dengan Nomor : LP-B/14/II/2021/Bali/Res Buleleng, tanggal 7 Februari 2021, Unit PPA Polres Buleleng memeriksa saksi-saksi dan mengajak korban untuk diperiksa secara medis (visum et repertum) serta melakukan olah TKP. Berdasarkan bukti yang cukup, Unit PPA Polres Buleleng langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya pada tanggal 10 Februari 2021 dan ditahan sejak tanggal 11 Februari 2021.

Disampaikan Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto, terhadap pelaku disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi: Setiap orang melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang telah diamankan terkait kasus ini diantaranya 1 potong kaos putih, 1 potong celana panjang warna hitam, 1 potong miniset putih,1 potong celana dalam warna biru serta 1 potong selimut warna biru.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com