Pemkab Buleleng Bentuk Tim Fasilitasi TJSLP - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/11/21

Pemkab Buleleng Bentuk Tim Fasilitasi TJSLP

 

Buleleng, dewatanews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali membentuk Tim Fasilitasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Tim ini ini dibentuk agar TJSL atau yang lebih dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR) sebuah perusahaan lebih tepat sasaran.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa saat ditemui usai menyerahkan piagam penghargaan kepada perusahaan yang telah memberikan bantuan dan tercatat oleh pemerintah dalam masa pandemi COVID-19 di Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Kamis (11/2).

Suyasa menjelaskan pembentukan tim ini dalam rangka untuk mengkoordinasikan CSR dari perusahaan-perusahaan yang ada di Buleleng. Baik itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun perusahaan swasta. Bentuk fasilitasi dari tim ini adalah program-program kegiatan yang sangat bersentuhan dengan masyarakat tapi tidak ada di dalam anggaran pemerintah. Sehingga, bisa dibantu dengan CSR. “Bisa karena terbatasnya anggaran ataupun karena terbentur regulasi. Utamanya yang berkaitan dengan hal-hal kedaruratan dan kebencanaan yang tidak terprogram. Atau yang bersifat sistemik. Itu bisa dibantu oleh pemberi CSR,” jelasnya.

Terkadang, pemberi CSR mencari informasi mengenai apa yang akan diberikan. Tim fasilitasi ini nantinya yang memberikan informasi program kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat. Data-data mengenai hal itu bisa diberikan dengan cepat. Dengan begitu, pemberi CSR juga bisa memberikan bantuannya tepat sasaran. “Kkita yang memberikan data dan informasi untuk membantu para pemberi CSR,” ucap Suyasa.

Suyasa pun mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan penghargaan kepada perusahaan yang telah membantu masyarakat Buleleng. Tentunya yang sudah terdaftar dan terdata di pemerintah. Ini juga menjadi bagian dari akuntabilitas dari perusahaan yang diwajibkan oleh undang-undang untuk memberikan PTSL atau CSR. “Penghargaan yang diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberian CSR yang diwajibkan oleh undang-undang,” kata dia.

Mantan Kepala Bappeda Buleleng ini pun mengungkapkan yang menerima CSR adalah masyarakat. Bukan pemerintah daerah. Namun, pemerintah daerah memberikan arahan, kegiatan atau program yang dibutuhkan masyarakat. Khususnya yang layak diberikan CSR. Sehingga, pemberi CSR juga akan senang karena bantuannya tepat sasaran dan tidak mubazir. “Kedua bisa saling mendukung dan saling menguntungkan,” pungkas Suyasa.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com