Gianyar, dewatanews.com - Penyaluran bantuan dampak dari pandemi Covid-19tahun 2020 di Kabupaten Gianyar telah usai usai dilakukan.
Sebagian besar warga yang mendapatkan bantuan ini memuja ini niat baik pemerintah.
Namun sebagian lainya justru mengkritik bahkan mengeluhkan tidak meratanya penyaluran dana melalui media sosial.
Namun, khusus untuk wilayah Gianyar, belum ada laporan warga terkait dugaan penyimpangan penyaluran dana dari berbagai sumber.
Walaupun sejatinya aparat penegak hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar memberikan perhatian serius terkait penyaluran dana ini.
Kejaksaan Negeri Gianyar tidak bisa bertindak tanpa ada laporan, olehnya warga yang merasa dirugikan minta untuk langsung melaporkan.
Ini disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Gianyar, Ni Wayan Sinaryati, Kamis (18/2/) saat bertemu khusus dengan awak media, " kami sangat berharap warga untuk melapor langsung ke Kajari Gianyar, identitas kami jamin di rahasiakan", harapnya.
Perhatian serius terhadap dugaan penyimpangan Dana Covid-19, baik dalam penyaluran bantuan langsung tunai (BLT), jatah sembako yang dikurangi, dan sebagainya, salah satu permasalahan yang kerap terjadi dan harus ditindak.
Olehnya sangat penting dilakukan pengawaaan oleh berbagai pihak, “kami berharap semua pihak untuk ikut melakukan pengawasan", tambahnya.
Dalam pelaporan ini, pihaknya menjamin untuk melakukan tindak lanjut, walaupun dilaporkan langsung ke kantor ataupun aparatur Kejari Gianyar secara perorangan.
Mantan Kajari Tabanan ini mengungkapkan, pihaknya kesulitan dalam mencari informasi permukaan atau dugaan sementara, apabila ada tindak penyalah gunaan anggaran penanganan covid-19. Karena itu, pihaknya berharap masyarakat aktif memberikan informasi. “Itulah pentingnya informasi. Sekecil apapun informasi, kami akan segera tindaklanjuti,” ujarnya. (DN - CiN)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com