BK DPD RI Bertemu Tokoh Nusa Penida Bahas Penistaan Agama Oleh AWK - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/10/21

BK DPD RI Bertemu Tokoh Nusa Penida Bahas Penistaan Agama Oleh AWK

 

Klungkung, dewatanews.com - Menindak lanjuti kasus penistaan Agama Hindu oleh Arya Wedakarna (AWK), Rabu (10/2) pagi bertempat di kantor Bupati Klungkung diselenggarakan pertemuan team BK DPD RI yang berjumlah 5 orang dengan para tokoh Nusa Penida serta Bupati Klungkung Nyoman Suwirta.

Sebelum pertemuan dengan BK DPD RI di mulai, Bupati Klungkung terlebih dahulu mengadakan koordinasi dengan Anak Agung Ngurah Mayun sebagai pengacara Komponen Rakyat Bali (KRB) dan Ketua Forum Koordinasi Hindu Bali Wayan Bagiarta Negara agar apa yang menjadi aspirasi masyarakat Bali atas penistaan Agama Hindu oleh AWK bisa di penuhi oleh Team BK DPD RI.

Seperti diketahui, Forum Koordinasi Hindu Bali merupakan ormas Hindu Bali yang terdiri dari berbagai ormas seperti Swastika Bali, Sandhi Murti, Cakrawayu, Yayasan Jaringan Hindi Nusantara ( YJHN), Gerakan Kearifan Hindu Nusantara, Yayasan Sastra Kencana dan Yayasan Wisnu Giri Buana yang berkomitmen menjaga adat istiadat Hindu dresta Bali agar bisa di wariskan bagi generasi yang akan datang.

Saat pertemuan, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta berterima kasih atas respon yang sangat baik dari team BK DPD RI yang langsung turun ke Bali untuk mendengarkan aspirasi masyarakat Hindu di Bali khususnya masyarakat Nusa Penida atas pelecehan Agama Hindu yang telah di lakukan oleh AWK yang sebelumnya telah di laporkan ke BK DPD RI oleh berbagai komponen masyarakat Bali.

Pada kesempatan tersebut, Team BK DPD RI berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya agar tidak berlarut larut dan AWK bisa segera di prosesebih lanjut berdasarkan fakta-fakta yang di dapat selama berada di Bali dan masyarakat Bali kembali beraktifitas sebagaimana biasanya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com