Badung, dewatanews.com - Universitas Udayana sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri memiliki aturan mengenai kode etik yang wajib dilaksanakan oleh Civitas Akademika, baik Dosen, Tenaga Kependidikan maupun Mahasiswa. Kode Etik Dosen tertuang dalam Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 13 Tahun 2018, Kode Etik Mahasiswa tertuang dalam Peraturan Rektor Nomor 14 Tahun 2018 dan Kode Etik Tenaga Kependidikan tertuang pada Peraturan Rektor Nomor 11 Tahun 2018. Dalam Peraturan Rektor dimaksud sudah tertuang etika yang harus dilaksanakan oleh seorang Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan serta larangan yang tidak boleh dilakukan.
Sebagai tindak lanjut atas audiensi yang telah dilakukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Bali bersama BEM PM Unud yang diterima oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Informasi Unud bertempat di Gedung Rektorat, (29/12) lalu, terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga terjadi pada tahun 2016 yang dialami salah satu mahasiswi oleh oknum dosen. Pimpinan Universitas Udayana telah menggelar pertemuan untuk menindaklanjuti hasil audiensi.
Dalam keterangan persnya Universitas Udayana pada Selasa (5/1) dikatakan bahwa pertemuan dipimpin langsung oleh Rektor Unud Prof. A.A Raka Sudewi dan dihadiri oleh Wakil Rektor, Kepala Biro, Dekan FIB dan Koorprodi serta Tim Konseling untuk mendapatkan informasi dan verifikasi terkait hasil audiensi dan pemberitaan yang telah beredar di media massa. Pertemuan memutuskan 2 (dua) hal yakni Pertama, berkenaan dengan mahasiswa yang diduga korban pelecehan, yang dalam pemberitaan media dinyatakan mengalami trauma, Rektor meminta agar Dekan, Koorprodi, dan Tim Konseling menindaklanjuti dengan cara memfasilitasi agar mahasiswa bersangkutan dapat menyelesaikan pendidikannya secara baik. Kedua, berkenaan dengan dosen yang diduga melakukan pelecehan, oleh karena pelecehan seksual masuk kedalam ranah etik, maka Rektor akan bersurat kepada Dewan Kehormatan Etik agar Dewan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelecehan yang terjadi.
Universitas Udayana memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan kepada seluruh civitas akademika dalam memberikan rasa aman dan nyaman dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
Universitas telah memiliki aturan dan mekanisme dalam penanganan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh civitas akademika. Dewan Kehormatan Etik yang telah dibentuk diharapkan dapat memberikan penilaian dan rekomendasi sanksi yang seadil-adilnya terhadap setiap pelanggar. Pimpinan Universitas akan memberikan kesempatan kepada Dewan Kehormatan Etik Universitas Udayana untuk melakukan pemeriksaan.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com