Remaja Pembunuh Pegawai Bank Diadili di PN Denpasar - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/15/21

Remaja Pembunuh Pegawai Bank Diadili di PN Denpasar

 

Denpasar, dewatanews.com - Remaja pelaku pembunuhan pegawai bank BUMN berinisial PAHP (14) mulai menjalani sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali secara tertutup dan virtual.
 
"Bahwa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain yaitu korban bernama Ni Putu Widiastiti yang bekerja sebagai karyawan bank BUMN," kata Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Widyaningsih bersama Jaksa Ni Komang Sasmiti dalam sidang virtual di PN Denpasar, Kamis (14/1).
 
Dalam perkara ini, terdakwa disangkakan dengan Pasal 340 KUHP dalam dakwaan primair, Pasal 338 KUHP dakwaan subsidair dan Pasal 365 ayat (3) dalam dakwaan lebih subsidair.

Jaksa menjelaskan awal mula kasus tersebut, yaitu pada hari Sabtu, 26 Desember 2020 sekira pukul 12.00 wita terdakwa melewati rumah korban di Jalan Kertanegara Gg Widura No. 24 Denpasar dan melihat ada korban Ni Putu Widiastiti yang tinggal seorang diri di rumahnya tersebut.
 
Selanjutnya, pada Minggu, 27 Desember 2020 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa mulai merencanakan aksinya untuk mencuri di rumah korban. Terdakwa mulai mengambil sebilah pisau dapur miliknya di rumah dan diselipkan dipinggangnya. Terdakwa lalu pergi menuju rumah korban yang jaraknya kurang lebih 25 meter dari kos terdakwa.
 
Saat itu, terdakwa melihat pintu gerbang rumah korban tertutup dengan kunci gembok hanya tercantol di pintu.

"Korban saat itu sedang berada di kamarnya lantai dua sambil memainkan hpnya. Saat membalikkan badannya, korban melihat terdakwa dan berteriak maling, maling, maling. Mendengar korban berteriak maling, terdakwa langsung membekap mulut korban dan langsung mengambil pisau yang sudah disiapkannya,"kata Jaksa Widya.

Saat kejadian, korban sempat berusaha merebut pisau tersebut dan kembali direbut oleh terdakwa. Sehingga terdakwa telah menusukkan pisau tersebut ke beberapa bagian tubuh korban kurang lebih 38 tusukan, hingga korban dalam kondisi lemas dan meninggal dunia.
 
Selanjutnya, terdakwa mencari barang berharga milik korban dan mengambil tas korban yang berisi uang Rp200 ribu, dan mengambil sepeda motor korban. Setelah mendapat sepeda motor korban, lalu terdakwa menggadaikannya sebesar Rp3 juta.
 
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Hari Supriyanto, setelah agenda dakwaan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com