Denpasar, dewatanews.com - Tim Yustisi melaksanakan penertiban protokol kesehatan terhadap pelaku usaha seperti Cafe, warung angkringan lapak kaki lima dan pengguna jalan di wilayah Desa Pemecutan Klod Kecamatan Denpasar Barat Senin (4/1) kemarin malam.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban protokol kesehatan sengaja menyasar pelaku usaha, karena disanalah tempat berkerumunnya orang banyak. "Maka dari itu kami harus pastikan semua tempat usaha di Kota Denpasar harus memenuhi protokol kesehatan," ungkap Sayoga saat dihubungi Selasa (5/1).
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam penertiban yang dilakukan pada Senin malam pihaknya menemukan 5 orang pelanggar protokol kesehatan, satu orang di denda langsung karena tidak menggunakan masker dan 4 orang diberikan pembinaan.
Seperti penertiban sebelumnya dalam penertiban kali ini semua pelanggar juga diberikan hukuman fisik maupun moril. "Sanksi fisik mereka semua diberi hukuman push up, sanksi moril disuruh menyapu jalan dan menandatangangi surat pernyataan tidak makan melanggar protokol kesehatan lagi," jelasnya.
Kegiatan ini akan berkelanjutan dilakukan, agar semua masyarakat khususnya di Kota Denpasar sadar dan paham tentang protokol kesehatan. Yang paling penting mereka sadar jika beraktifitas diluar rumah ingat menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan. Dengan demikian maka mata rantai penukaran covid 19 bisa segera diputus. Dengan labgkah itu perekonomian juga dapat kembali pulih.
1/5/21
Lagi! Tim Yustisi Denpasar Jaring 5 Orang Pelanggar Prokes
Tags
# Breaking News
# Kabar Denpasar
Share This
About Dewata News
Dewata News [dot] Com merupakan salah satu media online yang ada di Bali. Bukan yang pertama dalam pemberitaan online, namun kami berusaha menyajikan informasi yang sebenarnya dan enak dinikmati. Seiring waktu, perlu ada informasi yang benar, cepat, tepat, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan. Dengan hadirnya Dewata News [dot] Com, kami berharap dapat menjadi Media Partner Informasi Anda.
Kabar Denpasar
Label:
Breaking News,
Kabar Denpasar
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com