Jakarta, dewatanews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta WhatsApp menerapkan
prinsip perlindungan data pribadi, menyusul perubahan kebijakan privasi
pada platform berbagi pesan tersebut.
"Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya
perlindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika," kata
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dalam keterangan
pers, dikutip Selasa (12/1).
Kementerian pada Senin (11/1) bertemu dengan perwakilan
WhatsApp/Facebook regional Asia Pasifik untuk membahas pembaruan
kebijakan privasi.
Pada pertemuan tersebut, Kominfo meminta informasi dari WhatsApp dan
Facebook mengenai dasar dalam memproses data pribadi, mekanisme bagi
pengguna untuk melakukan hak-nya seperti menarik persetujuan dan
beberapa hal lainnya yang menjadi perhatian publik.
Kominfo meminta WhatsApp untuk memproses data pribadi pengguna sesuai
dengan peraturan yang berlaku di Indonesia dan menyediakan formulir
persetujuan pemrosesan data pribadi dalam bahasa Indonesia.
WhatsApp dan Facebook juga diminta untuk melakukan pendaftaran sistem
elektronik, menjamin pemenuhan hak pemilik data pribadi dan memenuhi
kewajiban lainnya yang sudah diatur dalam undang-undang di Indonesia.
Sementara bagi masyarakat, Johnny mengimbau untuk semakin berhati-hati
dalam menggunakan layanan online, apalagi saat ini banyak pilihan
menggunakan platform media sosial.
"Dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan
ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan
penggunaan data pribadi," kata Johnny.
RUU PDP
Sang menteri juga meminta masyarakat waspada dan bijak ketika
menggunakan media sosial, seperti memilih platform yang bisa memberikan
perlindungan data pribadi dan privasi.
"Pilih yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara
optimal. Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari
dampak-dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data
pribadi yang tidak sesuai aturan atau misuse or unlawful," kata Johnny.
Indonesia saat ini masih belum memiliki Undang-Undang Perlindungan Data
Pribadi, regulasi tersebut masih dibahas bersama Dewan Perwakilan
Rakyat.
Johnny menjelaskan salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang
diatur dalam RUU PDP adalah pemanfaatan data pribadi wajib dilakukan
dengan dasar hukum yang sah, diantaranya persetujuan (consent) dari
pemilik data.
"Dengan mengatur kewajiban pengendali data pribadi, serta ketentuan
penegakan hukum pelindungan data pribadi. Saat ini, pembahasan RUU PDP
kini sedang dilakukan antara Komisi I DPR dengan Panitia Kerja
Pemerintah yang diharapkan dapat selesai di awal tahun ini," kata
Johnny.
UU PDP akan memperkuat regulasi perlindungan data pribadi yang saat ini
diatur dalam oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah oleh
Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri
Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem
Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang
Penyelenggara Sistem Elektronik Ruang Lingkup Privat sebagai instrumen
regulasi tata kelola informasi elektronik, data elektronik dan transaksi
elektronik.
1/12/21
Home
Breaking News
Technology
Kominfo Minta WhatsApp Jaga Prinsip Perlindungan Data Pribadi Pengguna
Kominfo Minta WhatsApp Jaga Prinsip Perlindungan Data Pribadi Pengguna
Tags
# Breaking News
# Technology
Share This
About Dewata News
Dewata News [dot] Com merupakan salah satu media online yang ada di Bali. Bukan yang pertama dalam pemberitaan online, namun kami berusaha menyajikan informasi yang sebenarnya dan enak dinikmati. Seiring waktu, perlu ada informasi yang benar, cepat, tepat, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan. Dengan hadirnya Dewata News [dot] Com, kami berharap dapat menjadi Media Partner Informasi Anda.
Technology
Label:
Breaking News,
Technology
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com