Denpasar, dewatanews.com - Polda Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) berhasil mengungkap praktik judi sabung ayam alias tajen yang digelar di tengah suasana pandemi Covid-19.
Kasus tindak pidana ini terjadi di arena judi sabung ayam Dusun Sangambu, Desa Madenan, Tejakula, Buleleng, Bali, pada Kamis (14/1/2021) kemarin.
Hal ini disampaikan Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H, didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi dalam press release di Mapolda Bali, Jumat (15/1).
"Ditemukan ada kerumunan orang, pada Kamis (14/1) sekira pukul 13.00 Wita. Tim Resmob Polda Bali menemukan masyarakat berkerumun tidak menggunakan masker, mereka tidak peduli dengan situasi Covid-19," katanya.
Setelah dicek, ternyata kerumunan orang tersebut sedang melakukan tindak perjudian sabung ayam.
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali langsung mengamankan pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke Polda Bali guna dilakukan penyelidikan.
"Saat pengamanan diamankan 10 orang. Setelah proses pemeriksaan lebih lanjut ditetapkan 5 orang sebagai pelaku. Perannya masing-masing ada sebagai penyelenggara, wasit, tugas membantu lainnya," ujarnya.
Kelima tersanga diantaranya Gede Suwartika 45 tahun (penyelenggara), KEA 14 tahun (pemegang uang cuk), I Nyoman Redana 56 tahun (pekembar), I Ketut Mawan 38 tahun dan Gede Monol 44 tahun (wasit).
Satu diantara 5 orang tersangka merupakan anak di bawah umur yang berperan sebagai pengambil cuk atau uang para pelaku judi dari kegiatan tersebut.
"Peran anak di bawah umur ini membantu orang tuanya yang merupakan penyelenggara, anak di bawah umur ini akan ditangani khusus," sebutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan Polisi diantaranya 35 ekor ayam aduan, uang tunai sebesar Rp 6,9 juta beserta sejumlah perlengkapan judi sabung ayam.
Kelima pelaku juga menjalani swab test untuk memastikan tidak ada indikasi covid-19, sementara hasilnya masih menunggu dari Biddokkes Polda Bali.
Dit Reskrimum Polda Bali mengerahkan Polres Jajaran untuk menyisir wilayah-wilayah atau titik-titik yang disinyalir kerap digunakan menjadi arena judi sabung ayam, jika ditemukan akan dilakukan tindakan tegas.
"1 TKP lainnya masih kita proses lidik masih berjalan patut menduga kerumunan di Karangasem. Walaupun tidak ada kegiatan tajen, penegakan hukum terhadap kerumunan tetap dilakukan," tegasnya.
Melalui kegiatan patroli Polda Bali berfokus menekan angka kriminalitas serta segala gangguan Kamtibmas dan menegakkan aturan di masa pandemi covid-19 di wilayah hukum Polda Bali.
Terlebih lagi, saat ini masih ada peningkatan jumlah kasus Covid-19.
"Ini menjadi perhatian serius," tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 303 KUHP Juncto pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1974 juncto pasal 93 juncto pasal 9 UU RI no.6 tahun 2018 tentang karantinaan kesehatan dengan hukuman kurungan pidana 1 tahun.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com