Denpasar, dewatanews.com - Berdasarkan data penyebaran Covid-19 disejumlah daerah yang semakin meningkat harus diwaspadai dan diantisipasi agar tidak menimbulkan dampak yang semakin meluas demi penyelematan umat manusia.
Ditengah pandemi Covid-19, Bali akan melaksanakan pemilikan kepala daerah (Pilkada) di 6 (Enam) Kabupaten/Kota diantaranya Kabupaten Tabanan, Jembrana, Bangli, Badung, Karangasem serta Kota Denpasar.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan Ketiga atas peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Untuk itu, Gubernur Bali Wayan Koster pada Senin (7/12) mengeluarkan himbauan kepada masyarakat Bali agar menggunakan hak pilihnya dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan tetap menggunakan protokol kesehatan secara ketat.
Bagi instansi pemerintah, perusahaan san lembaga swasta lainnya untuk mendukung, mendorong dan memberikan kepada karyawan/karyawati untuk melaksanakan hak pilihnya ke TPS yang sudah ditentukan.
Pada kesempatan ini, Gubernur asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini juga mengajak masyarakat untuk mendukung terwujudnya Pilkada yang aman dan damai dan sehat mengingat pelaksanaannya di tengah terjadinya pandemi Covid-19.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com