Buleleng, dewatanews.com - Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19), Polsek Kubutambahan bersama tim gabungan TNI serta satpol PP Kubutambahan terus menggelar operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kecamatan Kubutambahan. Seperti halnya pada Kamis (17/12) pagi, tim yustisi Kubutambahan melaksanakan operasi di depan kantor Desa Depeha. Dalam operasi yustisi tersebut, masih ditemukan warga yang mengabaikan protokol kesehatan, yaitu tidak menggunakan masker, maupun memakai masker tidak benar.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Wakapolsek Kubutambahan IPTU Ketut Budayana bersama anggota, bersinergi dengan TNI dari Koramil 02 Kubutambahan dan Satpol PP Kecamatan Kubutambahan. Dalam giat operasi yustisi tersebut ditemukan 4 orang warga terjaring razia yang melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker dengan rincian 1 orang di tindak dengan denda (tilang), 2 orang warga dikenakan sanksi teguran tertulis karena memakai masker tidak benar dan 1 orang di tindak dengan sangsi sosial karena di bawah umur.
Sementara Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Wisnaya dalam arahannya mengatakan bahwa operasi Yustisi digelar dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona sesuai dengan Penegakan Hukum Pergub Bali No :46 Tahun 2020 dan Perbup Bupati No:41 Tahun 2020 tentang sanksi Pelanggar Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19. Ia berharap peran serta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yang baik dan benar.
"Operasi ini juga bertujuan ingin meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pentingnya menjaga kesehatan untuk mematuhi protokol kesehatan," kata Kapolsek Wisnaya. (DN-MGA)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com