Rizieq Syihab Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/10/20

Rizieq Syihab Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

 

Jakarta, dewatanews.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menetapkan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab (MRS) sebagai tersangka, terkait kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan akad nikah putrinya, di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri, dipersangkakan Pasal 160 dan Pasal 216, kedua ketua panitianya saudara HU. Ketiga sekretaris panitia saudara A, keempat saudara MS sebagai penangung jawab di bidang keamanan, kelima saudara SL penanggungjawab acara, dan saudara HI ini sebagai kepala seksi acara," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12).

Dikatakan Yusri, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12) kemarin.

"Selasa kemarin, tanggal 8, tim penyidik Krimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dan juga pelanggaran Pasal 169 KUHP pada saat acara akad nikah putri dari saudara MRS. Enam orang kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," terangnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com