Gelar Tajen, Mang Awa Dijuk Polisi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/10/20

Gelar Tajen, Mang Awa Dijuk Polisi



Buleleng, dewatanews.com - Polsek Kota Singaraja yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K., berhasil mengamankan pelaku penyelenggara judi sabung ayam / tajen yang terjadi di Banjar Dinas Pumahan, Desa Alasangker, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng, pada Minggu (6/12) siang.
 
Berawal dari laporan informasi masyarakat yang merasa resah mengenai adanya kerumunan masyarakat akibat berlangsungnya Judi Sabung Ayam / Tajen di Areal tanah tegalan milik Komang Arimbawa alias Mang Awa yang beralamat di Banjar Dinas Pumahan, Desa Alasangker, Kec. dan Kab. Buleleng dimana menurut informasi masyarakat bahwa judi sabung ayam / tajen tersebut sudah berlangsung beberapa hari.  
 
Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat tersebut atas perintah Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kota Singaraja Kompol I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K., memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Ida Bagus Astawa, S.H., dengan anggota untuk segera menindak lanjuti laporan informasi masyarakat tersebut.
 
Setelah dilakukan penyelidikan bahwa memang benar laporan informasi dari masyarakat tersebut serta diketahui penyelenggaranya adalah Mang Awa, sehingga Kapolsek Singaraja Kompol I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K. memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Ida Bagus Astawa, S.H. bersama anggota untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku penyelenggara judi sabung ayam / tajen tersebut.

 

"Kanit Reskrim bersama anggota langsung menuju lokasi terselenggaranya judi sabung ayam / tajen tersebut yaitu di Banjar Dinas Pumahan, Desa Alasangker, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng yang selanjutnya mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) ekor Ayam warna bulu bintik abu-abu, hitam dan kuning (Buik bhs.bali) dalam keadaan terluka, 1 (satu) ekor Ayam warna bulu hitam, merah, putih (brumbun dalam bahasa bali), 1 (satu) ekor ayam warna bulu kuning kecoklatan (kelawu bhs. Bali), 1 (satu) bilah taji, 1 (satu) gulung benang warna merah (bulang), 1 (satu) buah sangkar ayam dan 3 (tiga) buah karung plastik warna putih tempat ayam dan uang tunai sebesar Rp.540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil dari menyelenggarakan tajen tersebut," terang Kapolsek Santika, saat menggelar konferensi pers kepada awak media pada Kamis (10/12).

 
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Singaraja guna proses hukum. Terhadap pelaku disangka telah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com