Selenggarakan Tajen, Metriya Diamankan Polisi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/26/20

Selenggarakan Tajen, Metriya Diamankan Polisi

 

Buleleng, dewatanews.com - Polsek Kota Singaraja yang dipimpin langsung Kapolsek KOMPOL I MADE SANTIKA, S.H., S.I.K., M.I.K., berhasil mengamankan pelaku penyelenggara judi sabung ayam / tajen yang terjadi pada hari Jumat (20/11) sore di Jalan Setiabudi, Lingkungan Penarungan, Kel. Penarukan, Kecamatan / Kabupaten Buleleng.
 
Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang merasa resah mengenai adanya kerumunan akibat berlangsungnya permainan Judi Sabung Ayam / Tajen di halaman rumah milik I Ketut Metriya (54). Menurut informasi masyarakat, bahwa judi sabung ayam / tajen tersebut sudah berlangsung dari beberapa hari sebelumnya.
 
Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek Kota Singaraja Kompol I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K. memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Ida Bagus Astawa, S.H.,dengan anggota untuk segera menindak lanjuti laporan informasi masyarakat tersebut.
 
"Selanjutnya dengan surat perintah tugas,   Kanit Reskrim IPTU Ida Bagus Astawa, S.H. bersama anggota melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan informasi dari masyarakat tersebut, dari hasil penyelidikan dan diketahui sebagai penyelenggaranya adalah pemilik rumah I Ketut Metriya," jelas Kapolsek Santika.

 

Kemudian Kapolsek Santika didampingi Kanit Reskrim ASTAWA beserta anggota memimpin langsung menuju lokasi terlaksananya kegiatan judi sabung ayam / tajen dan langsung mengamankan I Ketut Metriya selaku penyelenggara beserta barang bukti berupa 2 (dua) ekor ayam mati dengan rincian 1 (satu) ekor ayam bulu warna merah dan 1 (satu) ekor ayam bulu warna putih, 2 (dua) bilah taji, 2 (dua) gulung benang pengikat taji (bulang) warna merah, 1 (satu) buah sangkar ayam, 2 (dua) buah tas tempat ayam serta Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil dari keuntungan / cuk menyelenggarakan judi sabung ayam / tajen tersebut. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Singaraja guna proses hukum lebih lanjut .


Berdasarkan keterangan dari saksi- saksi dan barang bukti yang ada, pelaku mengakui dengan benar perbuatannya telah menyelengggarakan permainan judi sabung ayam / tajen tersebut di rumahnya dengan maksud mendapat keuntungan untuk kelangsungan hidupnya. 

     
Terhadap pelaku disangka telah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com