Buleleng, dewatanews.com - Kapolda Bali Petrus Reinhard Golose pada Senin (16/11) meresmikan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buleleng.
Dibangunnya gedung SPKT ini untuk mempermudah dan mempercepat melayani masyarakat terkait Pengaduan Kehilangan, Pelayanan SIM, Pelayanan BPKB, Pelayanan SKCK dan Sidik Jari.
Untuk diketahui, Polres Buleleng memiliki beberapa bangunan perumahan yang ada di Lingkungan Asrama kampong tinggi Singaraja, salah satu bangunan yang teletak di Jalan surapati Singaraja dengan luas tanah 19,3 Are are terdiri dari 4 bangunan asrama tempat tinggal yang sudah tidak digunakan lagi bahkan sudah ditumbuhi pada ilalang serta pepohonan yang merambat kea tap bangunan.
Setelah AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K., M.H., menjabat selaku Kapolres Buleng, pada awal pertama melakukan control terhadap bangunan asrama terutama bangunan yang sudah tidak gunakan lagi dan sangat memprihatinkan. Disamping itu juga mengecek pelayanan Kepolisian diantaranya pelayanan SIM, Pelayanan SPKT, Pelayanan SKCK dan Pelayanan Sidik jari yang belum menjadi satu atap dan tempatnya masih terpisah sehingga tidak menjadi pelayanan terpadu di Kepolisian yang dikenal dengan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).
Dalam rangka Pencanangan Zona Integritas untuk memberikan pelayanan yang baik menuju wilayah bebas dari Korupsi dan untuk mewujudkan pembangunan gedung pelayanan SPKT menjadi satu atap selanjutnya bangunan asrama yang tidak digunakan dialihkan menjadi Gedung SPKT dengan cara mengajukan permohonan pembangunan kepada Bupati Buleleng sesuai dengan surat permohonan Nomor : B/400/III/Log.2.1./2019/Res Bll tanggal 11 Maret 2019.
Pemerintah Kabupten Buleleng melalui Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, S.T., menerima baik usulan Kapolres Buleleng sehingga dengan nomor surat 900/03/BPKPD/2020 tanggl 3 Februari 2020 memberikan ibah dana sebear Rp. 2.500.000.000.- (dua millyar lima ratus juta rupiah) untuk dipergunakan membangun Gedung SPKT.
Pembangunan Gedung SPKT mulai dilaksanakan dengan proses penghapusan bangunan dilanjutkan dengan perobohan bangunan, penimbunan tanah diatas lahan bangunan, penebangan pohon yang dilakukan dengan swadaya bersama dengan partisipasi masyarakat yang memberikan bantuan tenaga, sehingga terlihat menjadi lapang dan siap untuk dibangunan.
Pembangunannyapun dilakukan diawali dengan proses lelang sesuai dengan aturan yang ada dan dari hasil lelang dimenangkan CV Dian Harapan Lestari yang selanjutkan dibuatkan Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan nomor : SP/305/V/2020/PPK tanggal 27 Mei 2020 dengan lama pembangunan selama 150 hari.
Peletakan batu pertama dilakukan Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K.,M.H., dan juga Dandim 1609 Buleleng Letkol Infantri Muhammad Windra Lisrianto ,S.E., M.I.K., serta para Pejabat Utama Polres Buleleng dan Kapolsek jajaran. Sejak saat itu pembangunan dimulai dan berakhir sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. (DN - MGA)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com