Denpasar, dewatanews.com - Sat Reskrim Polres Buleleng yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP VICKY TRI HARYANTO, S.H.,S.IK.,M.H. berhasil melakukan pengungkapan dan penanganan kasus tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dan atau memebawa senjata tajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 KUHP dan atau pasal 2 ayat (1) UU darurat no 12 tahun 1951 yang terjadi pada hari senin tanggal 26 Oktober 2020 skj 12.00 wita bertempat di warung jati alamat Br. Dns. Bangah, Desa Panji, Kec. Sukasada, Kab. Buleleng. sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah).
Hal ini diungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP VICKY TRI HARYANTO, S.H.,S.IK.,M.H. ketika menggelar konferensi pers pada Jumat (6/11) di Mapolres Buleleng.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP VICKY TRI HARYANTO, S.H.,S.IK.,M.H mengungkapkan, kejadian ini dilaporkan oleh Korban Mutmainah (32). Korban melaporkan pelaku I Nyoman W (49) asal Desa Pumahan, Gitgit, Sukasada, Buleleng. Diduga pelaku dan pelapor/korban menjalin hubungan asmara.
Dari hasil penyelidikan Team Opsnal Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Buleleng, pelaku mengaku jika dirinya telah mengambil secara paksa kalung yang dipakai korban dan mengabil Hpserta mengacungkan sebuah sabit ke arah korban.
Selanjutnya penyidik melakukan proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana Pencurian dengan kekerasan dan atau memebawa senjata tajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 KUHP dan atau pasal 2 ayat (1) UU darurat no 12 tahun 1951 yang terjadi pada hari senin tanggal 26 Oktober 2020 skj 12.00 wita bertempat di warung jati alamat Br. Dns. Bangah, Desa Panji, Kec. Sukasada, Kab. Buleleng. (DN-MGA)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com