Buleleng, dewatanews.com - I Putu Asmara (23) asal Desa Tukad Sumaga, Gerokgak, Buleleng, Rabu (21/10) pagi melaporkan bahwa sepeda motornya hilang.
Ternyata pelakunya adalah I Gede S (24) asal Desa Tukad Sumaga. Bahkan Pelaku sudah 4 (empat) kali keluar masuk penjara dengan kasus Curanmor, pencurian uang. Tidak membuat jera oleh pelaku, dan pelaku kembali melakukan aksinya pada Rabu, 21 Oktober 2020, sekitar 06:00 Wita.
Pelaku masuk ke dalam halaman Rumah korban kemudian melihat sepeda motor Yamaha Yupiter MX DK. 6045 UN yang parkir dihalaman rumah dan kunci nya nyantol. Kemudian tersangka membawanya kabur tanpa sepengetahuan pemilik nya.
Pelaku sempat kabur ke lombok selama 7 hari, dari hasip penyelidikan Team Opsnal Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Buleleng. Selanjutnya penyidik melakukan proses penyidikan dan di bekuk di Padang Bay, Karangasem beserta barang bukti.
Sat Reskrim Polres Buleleng yang di pimpin Kasat Reskrim Vicky Tri Haryanto, SH. S. Ik, M.H telah berhasil melakukan pengungkapan penanganan kasus pencurian (Curanmor). Pelaku di duga melanggar Pasal 363 ayat (1)tentang pencurian dengan peberatan Pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun, jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng. (DN-MGA)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com