29.979 UMKM di Badung Daftar Jadi Calon Penerima BPUM - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/18/20

29.979 UMKM di Badung Daftar Jadi Calon Penerima BPUM

 

Badung, dewatanews.com - Sebanyak 29.979 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Badung, tercatat sebagai pendaftar Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk mendapatkan bantuan masing-masing senilai Rp2,4 juta.

"Per hari ini, jumlah pelaku UMKM di Kabupaten Badung yang melakukan pendaftaran mencapai 29.979 pelaku UMKM. Namun data tersebut belum final, data pendaftar masih bersifat dinamis," ujar Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung Made Widiana di Badung, Selasa (17/11) kemarin.

Ia mengatakan jumlah calon penerima BPUM di wilayah Badung tersebut sudah diajukan ke Kementerian Koperasi untuk proses verifikasi lebih lanjut.

Melalui BPUM, tambah dia, pemerintah ingin membantu pelaku UMKM yang terdampak COVID-19. Meski demikian, tidak semua pelaku UMKM layak mendapatkan bantuan hibah ini.

Sejumlah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini diantaranya adalah pengusaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan atau unbankable.

Selain itu, pelaku usaha juga harus mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul dan bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Nantinya, pelaku UMKM yang dinyatakan lolos verifikasi dan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur antara lain PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," kata Made Widiana.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com