102 Pasien Positif Covid-19 di Bali Dilaporkan Sembuh - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/6/20

102 Pasien Positif Covid-19 di Bali Dilaporkan Sembuh

 

Denpasar, dewatanews.com - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mencatat pada Kamis (5/11) ada tambahan sebanyak 102 pasien positif COVID-19 yang dinyatakan sembuh.

"Dengan tambahan 102 orang yang sembuh ini, jumlah pasien positif COVID-19 yang telah sembuh secara kumulatif menjadi sebanyak 11.026 orang atau 91,59 persen dari total kasus positif yang terkonfirmasi," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Kamis (5/11).

Untuk 102 pasien positif COVID-19 yang telah sembuh pada Kamis ini, sebarannya yakni di Kabupaten Jembrana (9), Tabanan (10), Badung (35), Kota Denpasar (35), Klungkung (11) dan Buleleng (2).

"Untuk hari ini juga ada tambahan 60 kasus baru, sehingga jumlah kumulatif pasien positif COVID-19 hingga hari ini menjadi 12.039 orang," ucap pria yang juga Sekda Bali itu.

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali juga melaporkan pada hari ini ada penambahan tiga pasien COVID-19 yang meninggal, yakni dua orang dari Kabupaten Gianyar dan satu orang warga negara asing, sehingga jumlah kumulatif pasien yang meninggal dunia di Pulau Dewata menjadi 396 orang atau 3,29 persen dari total kasus.

Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering) sebanyak 617 orang (5,13 persen).

"Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara kumulatif sebanyak 11.630 orang, pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 307 orang dan  pelaku perjalanan dalam negeri sebanyak 102 orang" ujar Dewa Indra.

Melihat perkembangan pandemi ini, kata Dewa Indra, Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Pergub tersebut mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.

Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tidak menyiapkan sarana pencegahan COVID-19.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com