Buleleng, dewatanews.com - Terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) inisial Gede A (44) alamat Jalan Gajah Mada Singaraja dan Budi B (31) alamat Banyuning harus masuk bui.
Wakapolres Buleleng, Kompol Loudwikz didampingi Kasatreskrim, AKP Vicky Tri Haryanto dalam keterangan persnya Rabu (28/10) mengatakan, kasus curanmor ini terjadi tanggal 15 Oktober 2020 sekitar pukul 02.00 wita di Jalan Gajah Mada Gang VII no 6 Singaraja. "Modusnya, pelaku masuk pekarangan rumah saat melihat ada sepeda motor yang sedang parkir. Ada dua motor yaitu Scopy dan Kharisma," jelasnya.
Lanjut sepeda motor itu dituntun keluar pagar dan dibawa ke GOR Bhuwana Patra Singaraja. Apakah pelaku masuk dalam jaringan? Wakapolres Loudwikz menyebut kasus ini dilakukan secara pribadi. "Tidak melibatkan jaringan, mereka melakukan karena alasan pribadi," imbuhnya.
Sementara itu, kedua pelaku membisu saat ditanya alasan mereka melakukan pencurian ini. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 3 dan 4 dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (DN - MGA)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com