Banda Aceh, dewatanews.com - Wakil Ketua I DPRA Dalimi mengatakan Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh 2017-2022.
Keppres tersebut sudah diterima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk kemudian ditindaklanjuti melalui rapat paripurna mengumumkan pemberhentian serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.
"Tanggal 12 Agustus saya sudah melihat surat keputusan itu di ruang Wakil Ketua III DPRA," kata Wakil Ketua I DPRA Dalimi, di Banda Aceh, Kamis (15/10).
Namun, sejak diterimanya surat keputusan Presiden itu, DPRA belum memprosesnya, bahkan agenda paripurna belum dijadwalkan sampai hari ini.
Dalimi mengaku tidak mengetahui tindak lanjut dari Keppres tersebut. Padahal semestinya setelah Keppres diterima harus segera diumumkan dan dibacakan dalam paripurna.
"Pertanyaannya kenapa lembaga belum melakukan hal itu, kenapa tidak ditindaklanjuti," ujarnya.
Dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPR Aceh memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.
"Di UUPA, dimulai dari Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, diangkat dan diberhentikan itu prosesnya harus di DPRA/DPRK kalau kita di Aceh," ujar politikus partai Demokrat itu.
Mengenai tindaklanjut Keppres itu, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin sampai sejauh ini belum memberikan keterangan apapun.
Seperti diketahui, Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018
Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.
Saat ini, Irwandi masih berada dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.
10/15/20
Home
Breaking News
Kabar Nasional
Presiden Jokowi Berhentikan Irwandi Yusuf dari Jabatan Gubernur Aceh
Presiden Jokowi Berhentikan Irwandi Yusuf dari Jabatan Gubernur Aceh
Tags
# Breaking News
# Kabar Nasional
Share This
About Dewata News
Dewata News [dot] Com merupakan salah satu media online yang ada di Bali. Bukan yang pertama dalam pemberitaan online, namun kami berusaha menyajikan informasi yang sebenarnya dan enak dinikmati. Seiring waktu, perlu ada informasi yang benar, cepat, tepat, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan. Dengan hadirnya Dewata News [dot] Com, kami berharap dapat menjadi Media Partner Informasi Anda.
Kabar Nasional
Label:
Breaking News,
Kabar Nasional
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com