Buleleng, dewatanews.com - Berawal dari Razia yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng pada Sabtu (17/10) pukul 21.30 wita di Jalan Diponegoro Singaraja yang dipimpin langsung Kasat Lantas AKP Made Teja Dwi Permana, S.H., menemukan kendaran Roda 4 Toyota Yaris DR 1358 BM yang berisikan 4 orang didalam mobil.
Penumpang yang ada didalam mobil sangat mencurigakan sehingga Kasat Lantas langsung menghubungi Kasat Reskrim AKP Vicky Tri H., S.H., S.I.K., M.H., untuk dapat melalukan pemeriksaan terhadap ke empat orang dimaksud.
Setelah diteliti Kasat Reskrim ternyata dari 4 orang tersebut ternyata 2 (dua) tersebut adalah DPO Polda NTB yang diduga terlibat Kasus Narkoba.
Hal itu diketahui pada saat Kasat Reskrim dihubungi AKP Yogi dari
Direktorat Narkoba Polda NTB menjelaskan bahwa ada dua orang DPO
Ditnarkoba NTB berada di wilayah Buleleng dengan identitas DPO Muhammad
Jaelani Sukron,aki-laki, 26 tahun, alamat Gang Semangka Mataram dan Ni
wayan Kusmiati, Perempuan, 24 tahun, alamat Kelurahan Karang Taliwang
Mataram.
Karena dua orang tersebut sama dengan DPO Polda NTB selanjutnya diamankan di Polres Buleleng.
Kasat
Reskrim menyampaikan, karena ke dua orang tersebut merupakan DPO Polda
NTB , kita menghubungi Polda NTB untuk melakukan penjemputan. Dan hari
ini Senin (19/10/2020) kedua orang tersebut sudah diserahkan kepada
personel Polda NTB yang diterima langsung AKBP AA Gede Agung, S.H.,
selaku Ketua Tim.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com