Kejari Denpasar Permudah Layanan Pelanggaran Tilang Melalui Drive Thru Tilang - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/21/20

Kejari Denpasar Permudah Layanan Pelanggaran Tilang Melalui Drive Thru Tilang

 

Denpasar, dewatanews.com - Untuk terus memutus mata rantai penyebaran Pandemi Covid-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menggandeng perusahaan Ojek Online (Ojol). Dimana terobosan ini dilakukan dengan memanfaatkan digital platform untuk pelanggar tilang berupa progam drive thru tilang.

Kasipidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta mengatakan, drive thru tilang merupakan progam pengambilan tilang. Karena melalui layanan ini masyarakat tanpa harus datang sendiri lagi ke Kejari Denpasar. Hal ini untuk menghindari kerumunan masyarakat saat mengantri mengambil surat kendaraan.

“Pelanggar tilang cukup menunggu di rumah dan nantinya tilang tersebut akan diantarkan oleh Ojol, ” ucapnya, Rabu (21/10) di Kantor Kejari Denpasar.

Sembari menyampaikan, drive thru tilang merupakan salah satu pelayanan Kejari Denpasar kepada masyarakat di tengah Pandemi Covid-19. Hal ini guna menghindari penumpukan masyarakat saat mengambil surat tilang.

“Dalam situasi sekarang masyarakat dilarang untuk berkerumunan. Jadi Kejari Denpasar membuat innovasi dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengambilan tilang,” ucapnya.

Dijelaskan, progam drive thru tilang ini bekerjasama dengan salah satu Ojol di Indonesia yakni Gojek. Pelanggar tilang cukup memesan drive thru tilang melalui Go Send dan menunjukan nomor tilang kepada driver Ojol.

Sembari menambahkan,  dalam progam tilang drive thru pihak Ojol juga menjamin data pelanggar tilang agar tetap aman. Dengan demikian dapat mencegah penyebaran Pandemi Covid19 karena tidak terjadi kerumunan.

Di samping mudah, keamanan data pelanggar juga dijamin oleh Ojol. Jadi masyarakat tidak perlu ragu. karena dari data Kejari Denpasar sampai saat ini sudah ada 500 pengguna pelanggar tilang yang menggunakan drive true tilang. Dimana rata-rata per hari sudah ada 20 orang memanfaatkan program ini. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com