11 Orang Terjaring Yustisi Prokes di Simpang Jl. Cokroaminoto Denpasar - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/8/20

11 Orang Terjaring Yustisi Prokes di Simpang Jl. Cokroaminoto Denpasar

 

Denpasar, dewatanews.com - Tim yustisi Denpasar yang teridiri dari gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, bersama Tim Penegakan  Peraturan Daerah Kota Denpasar kbali melaksanakan operasi Prokes di Desa Pemecutan Kaja tepatnya di simpang Jl. Cokroaminoto - Jl. Maruti  Denpasar. Operasi penertiban dalam penegakan disiplin protokol Kesehatan ini dilaksanakan pada Kamis (8/10).


“Dalam kegiatan operasi bersama tim yustisi Denpasar kami menjaring 11 orang pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker dan menggunakan masker namun tidak benar di kawasan simpang Jl. Cokroaminoto – Jl. Maruti,” ujar Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga.


Ia mengatakan, dari jumlah pelanggar tersebut 7 orang ditetapkan pengenaan denda tidak membawa dan menggunakan masker serta 4 orang tidak menggunakan masker dengan benar dan sempurna diperingati serta diberikan pembinaan. 7 orang tanpa masker tersebut langsung didenda sebesar Rp 100 ribu di tempat sesuai dengan Peraturan  Gubernur Nomor 46  tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Namun 4 orang memakai masker namun penggunaannya di dagu atau di leher sehingga tidak menutupi hidung dan mulut kami berikan pembinaan” ujar Dewa Sayoga.


Dalam penerapan disiplin prokes ini, tim yustisi tidak semata-mata mencari kesalahan, namun terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam mengikuti protokol Kesehatan seperti tetap menggunakjan masker saat bepergian, slalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menerapkan sosial dan physical distancing sehingga dapat melindungi diri dan melindungi sesama dari penularan virus Covid-19.


“Semoga dari harapan dan usaha kita bersama untuk terus sadar dan disiplin mampu menekan kasus penyebaran virus Covid-19,” pungkas Dewa Sayoga.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com