Buleleng, dewatanews.com - Penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 , Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Buleleng, Drs. I Putu Artawan menegaskan hari ini, Senin, (7/9), penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker sudah dilakukan.
Kasat Putu Artawan menerangkan bahwa pihaknya bersama pecalang, unsur Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, Polri dan TNI bersinergi melakukan penindakan disiplin wajib masker terhadap masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah.
“Wajib kita lakukan penindakan kepada seluruh masyarakat yang tidak menggunakan masker. Sesuai dengan Perbup Nomor 41 Tahun 2020 sanksinya seratus ribu rupiah,” ujar Putu Artawan saat diitemui ketika melakukan pemeriksaan di jalan Diponegoro
Ia juga menegaskan penindakan sanksi administrasi bukanlah menjadi tujuan utama Perbup Nomor 41, melainkan untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu menggunakan masker bilamana beraktivitas di luar rumah, sehingga terhindar dari penyebaran Covid-19.
Terkait pelaksaan teknis di lapangan, Kasat Putu Artawan menerangkan tindakan tegas dilakukan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Kami lakukan razia langsung ke masyarakat, bila tidak menggunakan masker ya kami berikan sanksi administrasi itu. Bila yang bersangkutan tidak membawa uang denda, kami tahan KTP nya dalam kurun waktu sepuluh hari untuk ditebus,” tegasnya.
Lanjut dijelaskan, bagi masyarakat yang tidak mampu membayar sanksi diminta untuk membawa surat keterangan tidak mampu ke Kantor Perbekel/Lurah.
“Nanti surat keterangan dari Perbekel itu kami jadikan bukti administrasi bahwa masyarakat pelanggar itu memang ekonominya tidak mampu. Tapi bagi yang mampu membayar sanksi, tentu uangnya masuk ke kas daerah,” terangnya.
Kasat Putu Artawan berharap masyarakat disiplin menggunakan masker dan selalu menerapkan protokol kesehatan serta menjalani perilaku hidup bersih dan sehat. Hal itu demi kebaikan diri sendiri, keluarga, dan juga orang lain agar terhindar dari penyebaran Covid-19.
9/7/20
Home
Breaking News
Kabar Buleleng
Terapkan Perbup Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, Sat Pol PP Buleleng Laksanakan Razia Masker
Terapkan Perbup Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, Sat Pol PP Buleleng Laksanakan Razia Masker
Tags
# Breaking News
# Kabar Buleleng
Share This
About Dewata News
Dewata News [dot] Com merupakan salah satu media online yang ada di Bali. Bukan yang pertama dalam pemberitaan online, namun kami berusaha menyajikan informasi yang sebenarnya dan enak dinikmati. Seiring waktu, perlu ada informasi yang benar, cepat, tepat, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan. Dengan hadirnya Dewata News [dot] Com, kami berharap dapat menjadi Media Partner Informasi Anda.
Kabar Buleleng
Label:
Breaking News,
Kabar Buleleng
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com