Sidak Masker, Satpol PP bersama Tim Yustisi Kota Denpasar Kembali Temukan 12 Pelanggar - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/10/20

Sidak Masker, Satpol PP bersama Tim Yustisi Kota Denpasar Kembali Temukan 12 Pelanggar

 

Denpasar, dewatanews.com - Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Yustisi Kota Denpasar kembali gelar  Sidak Masker. Kali ini Rabu (9/9), sidak di laksanakan di Lapangan Poh Gading Binoh Denpasar Utara.

Kabid Penegakan Perda, I Made Poniman mengatakan, sidak masker ini dilakukan untuk menerapkan  Peraturan Gubernur Nomor 46  tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yakni yang tidak menggunakan masker di denda Rp 100 ribu

Sidak  di hari ketiga   ditemukan 12 orang pelanggar.  Bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker, yang bayar denda ditempat   sebanyak 7 orang sedangkan 5 orang lagi belum membayar denda. dari itu 5 orang tersebut KTP nya dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar.

Bagi yang belum bayar  bisa langsung bayar sendiri ke no rekening yang ditetapkan di surat tilang tersebut. "Jika pelanggar telah membayar bisa menunjukan bukti trasper yang  dilakukan, setelah itu KTPnya akan di kembalikan oleh Satpol PP Kota Denpasar," tegas Poniman.

Lebih lanjut Poniman mengatakan, dalam Pergub telah tercantum bagi yang tidak menggunakan masker akan di denda sebesar Rp 100 ribu Sedangkan pelaku usaha yang tidak melengkapi sarana protokol kesehatan akan di denda sebanyak Rp 1 juta. Semua denda tersebut akan di masuk ke nomor rekening khas daerah.

Mengingat saat ini sudah diberlakukan sanksi denda tersebut  pihaknya mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas di keluar rumah. Karena ada   peraturan yang mengatur dan bukan semata mata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya menegakkan disiplin Prokes dalam pencegahan covid-19.

Poniman juga menjelaskan  dalam Peraturan Gubernur tersebut pencegahan lebih baik daripada mengobati. Mengingat penularan covid 19 yang semakin meningkat pihaknya masyarakat untuk disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan.

 

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com