Tabanan, dewatanews.com - Sesuai Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 dan Perbup Tabanan No. 44 Tahun 2020, dilaksanakan Penerapan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di wilayah Kecamatan Marga dan Kecamatan Penebel Kabupaten Tabanan, Senin, (28/9).
Sebelum melakukan Operasi Yustisi pendisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan Covid-19, dilakukan apel gabungan yg bertempat di Kantor Satpol PP Kabupaten Tabanan di Jalan Debes, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.
Adapun Operasi Yustisi kali ini melibatkan dari unsur TNI Kodim 1619, Polres Tabanan, Satpol PP Kabupaten Tabanan, Dishub Kabupaten Tabanan menyasar diantaranya Jalan Wisnu Perempatan Pasar Belayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan dan Perempatan Pasar Senganan, Kacamatan Penebel, Kabupaten Tabanan.
Operasi Gabungan kali ini dalam rangka penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tabanan. Dalam kesempatan itu masyarakat dihimbau agar selalu melaksanakan protokol kesehatan menggunakan masker, jaga jarak dan selalu cuci tanggan.
9/28/20
Home
Breaking News
Kabar Tabanan
Pemkab Tabanan Gelar Operasi Yustisi Gabungan Pelaksanaan Disiplin Prokes
Pemkab Tabanan Gelar Operasi Yustisi Gabungan Pelaksanaan Disiplin Prokes
Tags
# Breaking News
# Kabar Tabanan
Share This
About Dewata News
Dewata News [dot] Com merupakan salah satu media online yang ada di Bali. Bukan yang pertama dalam pemberitaan online, namun kami berusaha menyajikan informasi yang sebenarnya dan enak dinikmati. Seiring waktu, perlu ada informasi yang benar, cepat, tepat, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan. Dengan hadirnya Dewata News [dot] Com, kami berharap dapat menjadi Media Partner Informasi Anda.
Kabar Tabanan
Label:
Breaking News,
Kabar Tabanan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com